ETOS Desak Kapolda Metro Jaya Sanksi Anggota Yang Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasus Pencabulan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/3/2024)

i

Keterangan foto : Kasus Pencabulan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute yang juga pengamat politik dan pengamat sosial Iskandarsyah menyoroti tentang mengiyakan adanya tindak pidana pencabulan dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap putrinya yang masih balita. Menurut Iskandarsyah, kasus ini sudah dilaporkan ke unit PPA Polda Metro JayaJaya tapi belum diproses.

“bukti visum pun sudah memenuhi syarat dari RS Polri kramat jati, tapi ini memberikan kesan lamban dalam penanganan, sudah jelas deliknya kok, menetapkan ayah kandungnya sebagai tersangka kok lama sekali,” kata Iskandarsyah lewat tanggapanya, Jumat (29/3/2024)

Selanjutnya, kata Iskandar, lantaran kasus tersebut belum juga ditangani, dia jadi berasumsi yang tidak-tidak nantinya. Apakah pelaku punya banyak uang, sehingga barang ini mandek.

“sekalipun banyak uang ini akan menjadi presiden buruk ke publik, apalagi pelaku adalah orang birokrat yang bekerja sebagai personel Damkar Jakarta Timur,” sebut Iskandar.

Menurut Iskandar, saat ini beritanya pun telah ramai tapi terkesan dibuat mandek tak bergerak. Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera memanggil oknum yang pertama menangani kasus ini.

“tanyakan kenapa mandek?, karena bukti-bukti sudah cukup menjerat ayah bejad ini melakukan pencabulan atas putri kandungnya,” tegas Iskandar.

Dijelaskan Iskandar, Kalau ini tidak segera dilaksanakan tentu akan menjadi preseden buruk buat wajah hukum negeri ini. Karena yang kian lama kian terpuruk kepercayaannya dihadapan publik.

“Kalau rakyat sudah tak percaya hukum, ya siap-siap aja kalau rakyat akan menjadi penghakim dijalan-jalan, ” kata Iskandar menutup wawancaranya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru