Kawal Terus, Politisi Golkar dan DPRD Banten Setuju Mahasiswa Demo Kejati Soal Situ Ranca Gede Jakung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Demo mahasiswa di kantor Kejati Banten, Kamis (2/5/2024)

i

Keterangan foto : Demo mahasiswa di kantor Kejati Banten, Kamis (2/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Politisi partai Golkar yang juga anggota DPRD Serang mendukung langkah Aliansi BEM Banten Bersatu melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengusut tuntas dan menetapkan tersangka kasus Situ Ranca Gede Jakung. Kasus tersebut diduga melibatkan dua politisi asal Serang yang berinisial FH dan BR.

“Informasinya ada DPRD Serang dari partai Golkar sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Aliansi BEM Banten Bersatu melakukan aksi di depan Kantor Kejati Banten dalam mengusut dan menetapkan tersangka actor intelektual kasus mega korupsi 1 triliun Situs Ranca Gede Jakung. Informasinya ada dugaan melibatkan dua politisi ternama asal Serang,’’ kata Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA), Mukhsin Nasir saat berdiskusi dengan redaksi, Kamis (2/5/2024)

Dikatakan Mukhsin, anggota DPRD Serang tersebut juga menyarankan agar kasus korupsi situs ranca gede jakung untuk diambil alih KPK. Hal tersebut lantaran penanganan di Kejati Banten terkesan mandek atau jalan di tempat.

“Setuju aksi di Kejati Banten, harusnya penangannya diambil alih oleh KPK yah kang, sudah ada tersangkanya belum ya kira-kira,’’ ucap Mukhsin menirukan percakapan WhatsApp dari anggota DPRD Serang yang enggan disebutkan Namanya.

Labih lanjut, kata Mukhsin, dukungan juga datang dari Anggota DPRD Banten agar kasus yang merugikan negara sebesar 1 triliun ini bisa diusut tuntas. Bahkan kata Mukhsin, Anggota DPRD Banten yang masih aktif tersebut menyarankan agar Aliansi BEM Banten Bersatu bisa meneruskan aksinya ke kantor DPD Golkar dan kantor BPN/ATR Banten. Karena menurutnya, BPN sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab dengan mengeluarkannya sertifikat.

“Dukungan juga muncul dari anggota DPRD aktif di Banten agar aksi mahasiswa dilanjutkan ke kantor DPD Golkar dan kantor BPN-ATR wilayah Banten karena mereka yang terlibat dalam menerbitkan sertifikat. Kalau bisa gruduk juga kantor BPN-ATR Banten,’’ sebut Mukhsin dengan menirukan kata-kata Anggota DPRD Banten.

Sebelumnya, Mukhsin juga sempat mendesak agar penyidik di Kejati Banten untuk mengusut tuntas atas keterlibatan dua politisi ternama asal Serang karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Hal tersebut dikatakan oleh  Mukhsin Nasir, Selasa (13/2/2024)

“Terkait dengan ramainya pemberitaan dua politisi ternama asal Serang yang beriinisiial FH dan BR karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung tentu Kejati Banten dan PJ Gubernur harus menelusurinya. Karena semua itu aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia situ di Serang, ” Kata Mukhsin Nasir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru