Dugaan Pungutan Program PTSL Melebihi Batas Maksimal Yang Di Tentukan Oleh SK 3 Mentri Di Lebak Kian Marak Terjadi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Karikatur Pungli PTSL di KabupatenLebak

i

Keterangan poto : Karikatur Pungli PTSL di KabupatenLebak

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Dugaan Pungutan pra program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) kian hari kian memprihatinkan dan marak terjadi di Kabupaten Lebak. Salah satunya yang terjadi di Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, yang saat ini sedang melaksanakan program PTSL, namun sayangnya Program yang seyogyanya dapat di nikmati dengan tidak terlalu membebankan kepada masyarakat, sesuai batas maksimal sebesar Rp 150.000.00 untuk wilayah pulau jawa, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan ( SK ) 3 Kementrian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa,

SK tersebut sebagai dasar dan patokan untuk biaya Administrasi selama pra pengurusan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh aparatur Desa. Namun rupayan hal tersebut tidak berlaku bagi oknum – oknum Kepala Desa di kabupaten Lebak. Karena pihak Desa diduguga masih melakukan pungutan untuk kepengurusan Administrasi program tersebut mencapai Rp 300.000.00 kepada masyarakat, yang tentu hal tersebut dapat memberatkan penerima manfaat, dan juga sudah menabrak keputusan 3 Mentri.

Dugaan Pungutan Program PTSL Melebihi Batas Maksimal Yang Di Tentukan Oleh SK 3 Mentri Di Lebak Kian Marak Terjadi I Teras Media

Menanggapi maraknya dugaan pungutan PTSL yang melebihi batas maksimal, membuat. King Naga, salah satu Pentolan Ormas GMBI. Angkat bicara, saat di di temui di kawasan Rangkasbitung pada 12/7/2024

Menurutnya jika di biarkan maka hal itu akan terus terjadi dalam setiap pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Lebak karena akan dianggab wajar

“Apapun alasannya hal itu tidak bisa di biarkan, karena selain akan memberatkan masyrakat, hal itu juga tentu biasa dikatagorika pungli dan perbuatan melawan hukum. Jadi dalam persoalan tersebut saya mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Lebak agar segera melakukan pengawasa, dan bila terbukti segera lakukan penindakan, terhadap para oknum Kepada Desa yang memungut biaya Administrari pembuatan PTSL yang tidak sesuai dengan SK 3 Menteri tersebut,”Ujarnya geram

Lebih jauh, King Naga, mengatakan. Karena jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi sebuah kebiasaan terhadap penerapan aturan hukum dan akan di anggap wajar, yang tentunya, yang menjadi korban adalah masyarakat.

“Padahal kalau kita akumulasikan praktek seperti ini tidak kalah dahsyatnya dengan korupsi APBD, mengingat masyarakat yang mengajukan PTSL di setiap Desa biasanya Ribuan, sehingga ketika di akumulasikan dengan jumlah uang yang di pungut di luar ketentuan 3 Mentri, tentu nilainya akan Pantastis. Maka dengan adanya gal tersebut, dalam waktu dekat ini Kita akan bersurat kepada APH agar segera melakukan tindakan,”Pungkasnya

Perlu diketahui, pemberlakuan maksimal pungutan biaya diatas hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa ( Keuchik ), hal tersebut tidak berlaku untuk pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilakukan oleh BPN/ Kantor Pertanahan Yang artinya pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah ( SHAT ) adalah gratis (tidak dipungut biaya apapun).

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru