Kajati DKJ Gerak Cepat Cegah Korupsi Tata Kelola Pendapatan Daerah

Teras Media

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menginisiasi terbentuknya Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah Jakarta, Jumat (11/1/2025)

i

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menginisiasi terbentuknya Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah Jakarta, Jumat (11/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Kajati DKJ Gerak Cepat Cegah Korupsi Tata Kelola Pendapatan Daerah

Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menginisiasi terbentuknya Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah Jakarta. Tujuannya, untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi terkait tata Kelola Pendapatan Daerah Khusus Jakarta, Jumat (11/1/2025)

“Tujuannya untuk mencegah serta memperbaiki tata kelola agar penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi, apabila masih terjadi maka bidang pidsus akan melakukan penindakan termasuk memberdayakan Penyidik PPNS Badan Pendapatan Daerah,”kata Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/1/2025)

Kajati menyebut, untuk Tahun 2025 APBD DKI Jakarta telah menganggarkan dana sebesar Rp 91,3 Triliun. Patris menjelaskan, bahwa Tim terpadu terdiri Wakajati Dan Sekda Propinsi DKI Jakarta sebagai tim pengarah, Asdatun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asintel dan Aspidsus sebagai Tim Pelaksana serta para Kajari SE DKI Jakarta sebagai Tim Lapangan.

“Dengan sumber pendapatan dari beberapa sumber diantaranya dari Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar 48 Triliun, ditargetkan dengan adanya Tim Terpadu ini Pendapatan dari Pajak Daerah dapat mencapai 60 triliun,”ujarnya.

Adapun Pajak daerah terdiri dari 13 macam antara lain BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, pajak hiburan dan lain-lain.

Sebelum dibentuknya Tim terpadu, sambung Patris, pihaknya melalui tim Intelijen sejak akhir Oktober telah melihat adanya indikasi penyimpangan. Lantaran hal itulah, dirinya langsung membentuk Tim Terpadu Tata Kelola. Agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang berdampak kerugian keuangan negara.

Saat ini, Kejati DKJ telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain launching, sosialisasi, koordinasi, audensi dan pertemuan dengan pihak pihak terkait dengan pajak daerah antara lain, BPN, PPAT, Dinas Pemprop DKI terkait DPRD, PAM Jaya dan lain-lain.

“Jadi dalam upaya pemberantasan korupsi yang tampak di permukaan yakni penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran. Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran pada proses pendapatan dari uang negara maupun daerah sehingga perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah,”pungkasnya.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mendukung pelaksanaan kegiatan sebagai upaya bersama mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel serta berkeadilan khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan.

“Saya bersyukur hadir dalam kegiatan ini karena banyak mendapatkan pencerahan seputar tata kelola pendapatan daerah yang bisa lebih baik lagi, serta menambah wawasan bagi para PPAT di Jakarta,”ujar Teguh Setyabudi di Hotel Royal, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling
Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak
Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR
DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:34 WIB

Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11 WIB

Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB