Kejari Kabupaten Tangerang Jebloskan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Sistem Pencairan APBDes

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka, Rabu (12/2/2025)

i

Keterangan foto : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat tahan 2 tersangka, Rabu (12/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TIGARAKSA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang begerak cepat. Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) lalu, kini mereka menahan dua orang tersangka pada Rabu (12/2/2025)..

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menyatakan penetapan serta penahanan tersangka AI dan HK ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

“Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahaan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni dalam siaran persnya pada Rabu (12/2/2024)..

Menurut Doni tersangka AI dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan.

“Bahwa perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan perbutan tersangka HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,” pungkas Doni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru