Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

Teras Media

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Sinurat mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (14/2/2025)

i

Keterangan foto : Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Sinurat mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (14/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Sinurat mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Acara Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution.

Sepak terjang Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat membuat dunia profesi advokat tercoreng moreng. Apalagi, Rasman Nasution dan kawan-kawannya kembali viral di media sosial dengan perilaku brutalnya di pengadilan.

“Sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat mencoreng moreng profesi kami sebagai advokat. Dia dan kawan-kawannya sudah tidak menghormati Hakim dan Pengadilan, dengan berteriak-teriak memaki-maki hakim, menuduh-nuduh dugaan korupsi terhadap hakim, dan bahkan ada pengacara kawannya Rasman Nasution yang menginjak-nginjak pengadilan dengan naik ke meja pengadilan. Sungguh memalukan, dan sangat brutal,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Alamsyah Hamonangan Sinurat yang merupakan Ketua Advokat Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini menegaskan, sanksi berat harus dijatuhkan kepada Rasman Nasution dan kawan-kawannya.

“Kami mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution sebagai Advokat. Artinya, Rasman Nasution sudah dinyatakan tidak lagi sebagai Advokat. Sudah dipecat,” jelas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Konsekuensi dari pencabutan Berita Acara Pengangkatan Sumpah Advokat milik Rasman Nasution itu, lanjut Alamsyah Hamonangan Sinurat, maka Rasman Nasution tidak boleh mewakili klien di pengadilan dan di luar pengadilan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Lebih luas lagi, bukan hanya tidak boleh beracara di dalam pengadilan dan di luar pengadilan, Rasman Nasution juga sudah tidak boleh mewakili orang atau kliennya untuk melakukan negosiasi, berhubungan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya. Bahkan, dia sudah tidak boleh sebagai para legal, sebagai konsultan hukum dan lain sebagainya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai advokat,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Karena itu, lanjut pria yang merupaian Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur itu, semua pihak, terutama para klien atau calon klien harus sadar dan menghindari Rasman Nasution untuk beracara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan.

Soalnya, Rasman Nasution bisa dijerat pasal penipuan dan memberi keterangan palsu jika dirinya masih mengaku-ngaku sebagai Advokat.

“Bisa kena pasal 378 KUHP, penipuan dan keterangan Palsu. Kejam memang sanksi bagi orang seperti Rasman Nasution itu. Tapi ini juga sekaligus warning atau peringatan keras bagi advokat yang lainnya, bahwa tidak boleh seorang advokat bertindak seenaknya di pengadilan dan di luar pengadilan,” ujar Alamsyah Hamonangan Sinurat lagi.

Alamsyah Hamonangan Sinurat menambahkan, sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya yang viral itu, semakin memperlihatkan bahwa Rasman Nasution itu tidak bersikap sebagai advokat yang bijak.

“Rasman Nasution mungkin merasa dirinya pintar dan hebat, padahal orang yang pintar dan hebat sesungguhnya malah menganggap Rasman Nasution itu tidak pintar dan tidak hebat. Kalau bahasa sehari-harinya, dia itu bodoh dan goblok serta tidak hebat,” tandas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling
Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak
Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR
DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:34 WIB

Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB