Penempatan TNI di Kejaksaan Dinilai Perkuat Supremasi Hukum, HAMI: Sinergi Lintas Lembaga yang Strategis

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Koordiator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asip Irama, dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/2).

i

Keterangan foto : Koordiator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asip Irama, dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/2).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sejumlah kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk sinergi lintas lembaga yang strategis dalam rangka memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, menilai penempatan personel TNI merupakan bagian dari kerja sama antar lembaga negara yang telah terjalin lama dan kini diperkuat kembali. “Ini bukan bentuk intervensi militer ke ranah hukum, melainkan dukungan pengamanan yang profesional dan proporsional,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut Asip, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini semakin kompleks, baik dari sisi kasus maupun potensi ancaman terhadap keamanan lembaga. Dalam konteks ini, kehadiran TNI berfungsi memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap institusi Kejaksaan agar dapat bekerja lebih optimal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram Panglima TNI yang ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Satu peleton personel TNI Angkatan Darat akan ditempatkan di setiap Kejati, sedangkan satu regu akan bertugas di tiap Kejari. Personel yang ditugaskan hanya menjalankan fungsi pengamanan dan tidak terlibat dalam proses penegakan hukum.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa penempatan ini bukan sebagai respons terhadap ancaman tertentu, melainkan bentuk sinergi yang sudah lama dijalin. “Tugas utama personel adalah menjaga keamanan lingkungan Kejaksaan agar tugas-tugas hukum bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Asip Irama menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara transparan dan sesuai prinsip demokrasi. Ia berharap semua pihak memahami peran masing-masing institusi secara tepat agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

“Kejaksaan harus tetap independen dan bekerja berdasarkan hukum. Sementara TNI hadir sebagai mitra strategis yang memastikan keamanan secara fisik tanpa menyentuh ranah substansi hukum,” katanya.

Lebih lanjut, HAMI juga mendorong evaluasi berkala atas implementasi kebijakan ini agar efektivitas dan batas kewenangan tetap terjaga. Menurut Asip, sinergi antar lembaga negara harus dibangun di atas landasan saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing.

Selain mendukung penempatan personel, Asip juga berharap kerja sama ini bisa berkembang ke arah penguatan kelembagaan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan hukum, dan pencegahan korupsi.

“Sinergi seperti ini harus menjadi teladan dalam membangun negara hukum yang kuat. Selama dijalankan secara profesional, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi penegakan hukum dan stabilitas nasional,” tambahnya.

Dengan dukungan keamanan yang memadai, Kejaksaan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan fungsi penuntutan dan pengawasan hukum secara menyeluruh. Sinergi TNI dan Kejaksaan menjadi contoh konkret bagaimana lembaga negara dapat bekerja sama demi tujuan yang lebih besar: menjaga keadilan, ketertiban, dan supremasi hukum di Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru