Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

i

Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus pemalsuan dokumen Charlie Chandra, Prof. Jamin Gunting selaku Ahli menyebutkan, membuat surat secara palsu ialah merupakan unsur pidana karena memaksakan tidak sesuai prosedur,

“Unsur ini dapat dikatakan membuat surat palsu atau pembuktian kata-kata yang tidak ada menjadi ada. Contohnya adalah didalam isi surat ia memasukan tidak sesuai dengan faktanya, maka surat tersebut agar dimiliki peruntungan, peralihan hak menjadi keuntungan bagi pihak tertentu ” kata Prof. Jamin Ginting dihadapan Majelis Hakim.

Dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta itu menambahkan, hal itu semakin jelas bila pengadilan sudah memutuskan, berkekuatan hukum tetap.

“Kalau pengadilan sudah penyatakan surat itu palsu, berarti itu keputusan yang harus di hormati dan berkekuatan hukum. Juga bilamana sudah dikatakan palsu artinya sudah tidak bisa digunakan kembali,” tambahnya

Ia pun menjelaskan, kaitan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan pada kepalsuan surat, dapat disimpulkan sebagai tindak pidana,

“Di Pasal 55 yaitu penyertaan, ada orang yang menyuruh dan disuruh bersama-sama. Belum tentu juga orang yang disuruh atau menyuruh memiliki niat jahat. Tapi dalam konteks ini melakukan tindak pidana bersama-sama. Contoh kasusnya ada orang yang memiliki ide untuk membuat surat palsu dan ada orang sebagai eksekutor pembuatan surat, ” tandas Jamin Ginting.

Sekedar informasi, Saksi Ahli sempat bersitegang dengan Penasehat Hukum terdakwa lantaran melebar kepada persoalan yang bukan pada pokok Pemalsuan Surat.

Sebelumnya, pada sidang ini, JPU menghadirkan 2 saksi, namun, satu orang saksi berhalangan untuk hadir lantaran ada urusan tertentu.

Sidang akan berlanjut pada Jum’at (18/7/2025) besok, pengadilan menyampaikan agendanya dengan membawa saksi dari JPU sekaligus surat menyurat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru