Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat

Teras Media

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

i

Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus pemalsuan dokumen Charlie Chandra, Prof. Jamin Gunting selaku Ahli menyebutkan, membuat surat secara palsu ialah merupakan unsur pidana karena memaksakan tidak sesuai prosedur,

“Unsur ini dapat dikatakan membuat surat palsu atau pembuktian kata-kata yang tidak ada menjadi ada. Contohnya adalah didalam isi surat ia memasukan tidak sesuai dengan faktanya, maka surat tersebut agar dimiliki peruntungan, peralihan hak menjadi keuntungan bagi pihak tertentu ” kata Prof. Jamin Ginting dihadapan Majelis Hakim.

Dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta itu menambahkan, hal itu semakin jelas bila pengadilan sudah memutuskan, berkekuatan hukum tetap.

“Kalau pengadilan sudah penyatakan surat itu palsu, berarti itu keputusan yang harus di hormati dan berkekuatan hukum. Juga bilamana sudah dikatakan palsu artinya sudah tidak bisa digunakan kembali,” tambahnya

Ia pun menjelaskan, kaitan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan pada kepalsuan surat, dapat disimpulkan sebagai tindak pidana,

“Di Pasal 55 yaitu penyertaan, ada orang yang menyuruh dan disuruh bersama-sama. Belum tentu juga orang yang disuruh atau menyuruh memiliki niat jahat. Tapi dalam konteks ini melakukan tindak pidana bersama-sama. Contoh kasusnya ada orang yang memiliki ide untuk membuat surat palsu dan ada orang sebagai eksekutor pembuatan surat, ” tandas Jamin Ginting.

Sekedar informasi, Saksi Ahli sempat bersitegang dengan Penasehat Hukum terdakwa lantaran melebar kepada persoalan yang bukan pada pokok Pemalsuan Surat.

Sebelumnya, pada sidang ini, JPU menghadirkan 2 saksi, namun, satu orang saksi berhalangan untuk hadir lantaran ada urusan tertentu.

Sidang akan berlanjut pada Jum’at (18/7/2025) besok, pengadilan menyampaikan agendanya dengan membawa saksi dari JPU sekaligus surat menyurat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB