Penjarakan, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

i

Keterangan foto : Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG, – Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum,
‎
“Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera di sertifikat. AJB peralihan hak dari penjual dan pembeli. AJB sifatnya diantara kedua belah pihak yang tahu plus PPAT,” saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Selasa (29/7/2025)
‎
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, Surat Hak Milik (SHM) bisa dibatalkan dengan kata lain pertimbangan oleh pihak berwenang,
‎
“SHM dimungkinkan dibatalkan oleh BPN dengan pertimbangan mal administrasi,” ujarnya
‎
Ahli menghimbau agar segera ditindaklanjuti permohonan pembatalan sekiranya ada unsur pidana.
‎
“Kalau ada unsur pidana, lanjutkan dengan permohonan pembatalan, ” katanya
‎
Ia pun mengungkapkan pernyataan form 13 sesuai dengan unsur yang berlaku penanganan administratif menjadi pidana,
‎
“Isi yang berbeda dari penyataan pada form 13 ahli menyatakan perbedaan dengan tindakan administratif menjadi pidana, yang berbau perdata dikesampingkan dahulu,” ujarnya.
‎
Kewenangan kantor wilayah dalam menjalankan tupoksi, berada pada naungan pusat atau satu frekuensi.
‎
“Kewenangan ada di kanwil pusat adapun pemerintah daerah menuruti kewenangan pusat. Seharusnya pidana itu diperkuat dengan perdata untuk menjadi suatu hukum yang tetap, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, agenda sidang akan dilanjutkan pada Jumat 1 Agustus 2025. Dengan agenda keterangan saksi ahli dan Terdakwa Charlie Chandra.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru