Penjarakan, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

i

Keterangan foto : Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG, – Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum,

“Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera di sertifikat. AJB peralihan hak dari penjual dan pembeli. AJB sifatnya diantara kedua belah pihak yang tahu plus PPAT,” saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Selasa (29/7/2025)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, Surat Hak Milik (SHM) bisa dibatalkan dengan kata lain pertimbangan oleh pihak berwenang,

“SHM dimungkinkan dibatalkan oleh BPN dengan pertimbangan mal administrasi,” ujarnya

Ahli menghimbau agar segera ditindaklanjuti permohonan pembatalan sekiranya ada unsur pidana.

“Kalau ada unsur pidana, lanjutkan dengan permohonan pembatalan, ” katanya

Ia pun mengungkapkan pernyataan form 13 sesuai dengan unsur yang berlaku penanganan administratif menjadi pidana,

“Isi yang berbeda dari penyataan pada form 13 ahli menyatakan perbedaan dengan tindakan administratif menjadi pidana, yang berbau perdata dikesampingkan dahulu,” ujarnya.

Kewenangan kantor wilayah dalam menjalankan tupoksi, berada pada naungan pusat atau satu frekuensi.

“Kewenangan ada di kanwil pusat adapun pemerintah daerah menuruti kewenangan pusat. Seharusnya pidana itu diperkuat dengan perdata untuk menjadi suatu hukum yang tetap, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, agenda sidang akan dilanjutkan pada Jumat 1 Agustus 2025. Dengan agenda keterangan saksi ahli dan Terdakwa Charlie Chandra.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru