Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at 01 Agustus 2025.

i

Keterangan foto: Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at 01 Agustus 2025.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG, – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at 01 Agustus 2025.
‎
‎Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, yakni seorang akademisi hukum pidana, Prof. Sagiono, yang diriwayatkan telah berpengalaman menangani berbagai kasus pemalsuan.

Dihadapan Majelis Hakim, Prof. Sagiono memberikan keterangan penting terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Ia menilai terkait pidana dengan yang ditafsirkan menggunakan perumpamaan tak berdasar,
‎
‎”Pidana harus jelas, tak boleh ditafsirkan dengan menggunakan analogi. Nilai kerugian dinilai masing-masing tak sesuai dengan pelapor namun hal ini ada kewenangan Jaksa,” ungkapnya.
‎
‎Ia pun menjelaskan, bahwa adanya pembuatan surat palsu yang disengaja oleh pelaku. ‎”Unsur membuat surat palsu itu disengaja,” ujarnya.
‎
‎Adapun tafsiran unsur pidana harus melalui kaitan yang secara rill, tidak mempersempit kaidah tertentu. ‎”Penafsiran unsur pidana diperluas jangan dipersempit,” papar dia.
‎
‎Ahli pun berujar, konteks pemalsuan dokumen surat palsu, seolah digunakan pelaku adalah asli. ‎”Jadi konsep seolah asli digunakan oleh pelaku untuk memalsukan surat itu rill, tak ada yang salah dan otentik,” pungkas Sugiono.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan kepada Saksi Ahli terkait penguasaan fisik tanah dalam konsep hukum pertanahan?. Lalu, apakah orang yang melakukan penggarapan tersebut adalah orang yang bisa dikatakan sebagai orang yang menguasai fisik tanah?.

“Mungkin maksudnya disitu penguasaan fisik tanah adalah orang yang melakukan penggarapan tanah. Tetap dasarnya harus ada, apa ada harus naik, apakah ada sertifikat, apakah SPPT di daerah-daerah tertentu, apakah tanah hak milik adat yang boleh dikonversi menjadi lokasi milik negara,” jawab ahli.

Penuntut Umum pun menanyakan terkait seseorang yang memiliki fisik tanah, dapat dikategorikan sebagai pemilik tanah tersebut?.

“Nah yang ini nih! Kalau misalnya sekarang gak ada dasar hukumnya, berarti itu yang menguasai fisik (tanah) tadi itu telah melakukan okuvasi ilegal. Kalo sudah melakukan okuvasi ilegal itu sudah 60, kalo gak salah itu Undang-undang Nomor 51 PP 60 itu orang dilarang melakukan okuvasi ilegal tanah orang,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa 5 Agustus 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru