Tangkap dan Penjarakan, Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus mafia tanah berlanjut memasuki tahap nota pembelaan terdakwa Charlie Chandra, di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at sekira pukul 13.53 WIB siang.

i

Sidang kasus mafia tanah berlanjut memasuki tahap nota pembelaan terdakwa Charlie Chandra, di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at sekira pukul 13.53 WIB siang.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Sidang kasus mafia tanah berlanjut memasuki tahap nota pembelaan terdakwa Charlie Chandra, di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at sekira pukul 13.53 WIB siang.

Bersamaan dalam sidang nota pembelaan tersebut terdakwa Charlie Chandra turut mengutarakan isi hati dan mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan terhadap dirinya di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, nota pembelaan tersebut dilaksanakan atas toleransi Majelis Hakim usai terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/8) kemarin.

Meski demikian, selanjutnya Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang perkara terdakwa Charlie Chandra pada Selasa 12 Agustus 2025, dalam lanjutan nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, sekira pukul 11.00 WIB.

“Karena sudah cukup tidak ada lagi yang perlu disampaikan, jadi sidang hari ini kita tutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang pada Selasa (5/8/2025) silam.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru