Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, Eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Kantor Cabang BRI Rangoasbitung ( Dok khusu )

i

Keterangan poto : Kantor Cabang BRI Rangoasbitung ( Dok khusu )

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Nasib PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kian terpojok. Bank pelat merah yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah itu kini dibelit dua skandal kelas berat yang menyeret nama Mantan Direktur Utama, Sunarso, ke bibir jurang hukum.
‎
‎Kasus pertama datang dari Sumatera Selatan. Kamis (7/8/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengumumkan keberhasilan penyelamatan aset Rp 506 miliar terkait dugaan korupsi pemberian kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kredit macet ini diduga bukan kasus tunggal.
‎
‎Center for Budget Analysis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk menggeledah kantor pusat BRI. Direktur CBA, Uchok Sky, mengungkap fakta mengejutkan: pada 2024, total kredit direstrukturisasi BRI yang masuk kategori perhatian khusus tembus Rp 31,6 triliun. Rinciannya, Rp 1,9 triliun masuk kategori “kurang lancar”, Rp 4,4 triliun “diragukan”, dan Rp 9,2 triliun sudah masuk daftar hitam alias macet.
‎
‎“Dengan kondisi ini, Kejagung harus segera memanggil mantan Direktur Utama BRI, Sunarso, dan Direktur Utama BRI, Hery Gunardi. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah,” tegas Uchok, Selasa (11/8).
‎
‎Namun, badai yang mengancam BRI tak berhenti di situ. Sunarso juga dibayangi kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 744 miliar.
‎
‎Uchok menilai, posisi Sunarso kini ibarat “terjepit di antara dua palu godam hukum”.
‎
‎“Satu kaki dipegang Kejagung karena kredit macet, satu kaki lagi dipegang KPK karena kasus EDC. Tapi, anehnya, KPK sampai sekarang belum berani memanggil Sunarso. Seolah ada ketakutan,” sindirnya.
‎
‎Dengan nilai kerugian negara yang begitu fantastis, publik menunggu apakah kedua lembaga penegak hukum itu berani menembus tembok kekuasaan dan memproses pucuk pimpinan bank BUMN terbesar di negeri ini. Atau, sekali lagi, publik harus menyaksikan skandal besar yang menguap tanpa ujung?

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB