Mafia Tanah Masih Ada, Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Dugaan persoalan hukum praktik mafia tanah yang tersistematis, terstruktur dan terencana dalam serangkaian tindakan untuk menguasai tanah dan bangunan secara melawan Hukum, Selasa (23/12/2025)

i

Keterangan foto : Dugaan persoalan hukum praktik mafia tanah yang tersistematis, terstruktur dan terencana dalam serangkaian tindakan untuk menguasai tanah dan bangunan secara melawan Hukum, Selasa (23/12/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dugaan persoalan hukum praktik mafia tanah yang tersistematis, terstruktur dan terencana dalam serangkaian tindakan untuk menguasai tanah dan bangunan secara melawan Hukum. Hal ini dialami oleh Warga Negara Indonesia asal Korea Selatan, Jin Hwan Cho.

M. Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho mengatakan, diawali pada Februari 2024, Jin Hwan melakukan perjanjian Sewa Menyewa dengan Fernando Iskandar melalui PT. Alpaca Bahagia Riverside, kemudian minta diskon 100% selama beberapa bulan, dengan alasan renovasi. Sejak September 2024, PT. Alpaca tidak mau bayar uang sewa dengan berbagai alasan. Padahal, PT. Alapaca telah melakukan usaha di bangunan tersebut dengan menyewakan villa dengan nama usaha Bonjour by Villapedia.

“Sampai saat ini, PT. Alpaca tidak mau keluar dari tanah dan bangunan, dengan alasan sudah melakukan sewa menyewa dengan Ahli Waris Lain. Rupanya PT. Alpaca diduga melakukan persekongkolan dengan Ahli Waris lainnya yang tidak berhak, untuk menguasai Tanah dan Bangunan”, ujar Imron di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Masalah sewa menyewa saat ini bergeser menjadi masalah waris. Bahkan pernikahan Jin Hwan yang telah putus karena kematian mendiang istri pada Tahun 2012 tidak luput dari Gugatan Pembatalan di Pengadilan Agama Cikarang yang diputus Tolak. Ahli Waris yang tadinya sepakat dengan pembagian harta waris yang dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2013, tiba-tiba mengingkari akta tersebut, dan membuat akta pembagian waris tandingan.

Imron menjelaskan, dugaan praktik mafia tanah, tidak berhenti dengan dugaan persekongkolan dengan ahli waris. Fernando Iskandar, mendirikan dapur makan bergizi gratis (MBG) di atas tanah milik Jin Hwan tanpa membayar. Yayasan yang mengelola fasilitas MBG di lokasi itu diduga bermasalah dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah milik Jin Hwan Cho, korban mafia tanah.

Selain itu, Fernando Iskandar selaku CEO dan Pengelola MBG melalui PT. Sehat Utama Gemilang, telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Tim kuasa hukum Jin Hwan Cho lalu menelusuri dan menemukan kejanggalan antara papan nama yang terpasang di bangunan dan lahan di Desa Tangkil dengan sejumlah nama yang tercantum dalam daftar pengurus yayasan pengelola dapur MBG. “Tidak ada nama Yayasan CEO Global Indonesia, tapi yang ada adalah Yayasan Global CEO Indonesia,” ujar Imron.

Saat ini, Yayasan dan Fernando Iskandar melalui Foodpedia dan PT. Sehat Utama Gemilang, melakukan crowdfunding, dengan dana terkumpul lebih dari 5 miliar rupiah.

Dari penelusuran yang dilakukan, Imron menyebutkan, tercatat sebagai entitas resmi adalah Yayasan Global CEO Indonesia dengan ketua umum bernama Trisya. SPPG di lokasi diduga dikelola oleh Fernando Iskandar alias Joseph, yang bersama Trisya disebut telah mendirikan tujuh yayasan lain terkait MBG. Sejumlah nama pengurus di Yayasan Global CEO Indonesia terafiliasi dengan sejumlah nama yayasan yang mirip, di antaranya Yayasan CEO Indonesia Jabar.

Dari penelusuran tim kuasa hukum, salah satu pengurus yayasan tercantum seorang Oknum Brigjen Polisi yang bertugas di salah satu Badan Pemerintah. Dari data yang diperoleh, nama oknum tersebut tercantum di Yayasan CEO Indonesia Jabar selaku pendiri dan pengawas Yayasan CEO Indonesia Jabar. Yayasan tersebut berdiri pada 18 September 2025, dengan kegiatan makan bergizi gratis (MBG).

Imron menyampaikan, saat ini, tim kuasa hukum Jin Hwan telah membuat sejumlah laporan polisi terhadap Fernando Iskandar alias Joseph dan ahli waris lainnya. Namun diduga terdapat intervensi dari beberapa oknum PATI Polisi yang menghendaki agar Laporan Polisi tidak diproses.

Sementara itu Hamdani yang diketahui salah satu kuasa hukum Fernando Iskandar alias (Joseph) dan Josiandy Wibowo, menolak menjelaskan soal MBG yang didirikan oleh Fernando Iskandar alias (Joseph) dan Trisya (Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru