Himpunan Aktivis Millenial Minta KPK Selidiki Dugaan Mobil Alphard untuk Pejabat Kemenkeu

Teras Media

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Himpunan Aktivis Milenial demo di depan KPK Minta periksa Dr Robert Leonard, Senin (26/1/2026)

i

Keterangan foto : Himpunan Aktivis Milenial demo di depan KPK Minta periksa Dr Robert Leonard, Senin (26/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Dugaan Gratifikasi Mobil Alphard, Aktivis Laporkan Staf Ahli Kemenkeu ke KPK”

“Staf Ahli Kemenkeu Diduga Terima Mobil dari Toyota/Astra, Himpunan Millenial Minta Penegakan Hukum”

“Ratusan Massa Laporkan Dr. Robert Leonard Marbun ke KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi”

“Himpunan Aktivis Millenial Minta KPK Selidiki Dugaan Mobil Alphard untuk Pejabat Kemenkeu”

“Isu Mobil Alphard untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan”

“Dugaan Gratifikasi Mobil, Aktivis Minta KPK Periksa Dr. Robert dan Pihak Toyota/Astra”

Jakarta – Informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan (mantan Staf Ahli BKPM), dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Isu ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pejabat negara.

Sebagai pejabat publik yang pernah menjabat di posisi strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai, pihak bersangkutan memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga independensi jabatan serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan. Hal ini ditegaskan oleh Faris, Korlap Aksi Himpunan Aktivis Millenial Indonesia.

“Dugaan penggunaan fasilitas dari pihak swasta tanpa penjelasan hukum yang transparan tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi sepihak, melainkan harus melalui mekanisme penegakan hukum yang terbuka dan objektif,” ujar Faris dalam saat melakikan aksi di depan KPK Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Faris, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum dalam merespons dugaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan kesan bahwa penegakan hukum masih lemah ketika berhadapan dengan pejabat negara.

“Pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperkuat persepsi adanya standar ganda serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

Faris menegaskan bahwa pernyataan dan tuntutan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan kesimpulan pidana terhadap pihak mana pun. Namun, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi gratifikasi yang telah menjadi perhatian publik luas.

“Ketidaktegasan dalam menangani persoalan ini justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Selain mengeluarkan tuntutan, ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia juga melaporkan Dr. Robert Leonard Marbun ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hal tersebut, Himpunan Aktivis Millenial Indonesia melalui Faris mengeluarkan serangkaian tuntutan sebagai berikut:

1.Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka.

2. Menuntut KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

3. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Toyota/Astra serta jajaran pimpinan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan tersebut.

4. Jika terdapat cukup bukti hukum, mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan pihak bersangkutan sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis merupakan satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum,” pungkas Faris.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru