Himpunan Aktivis Millenial Minta KPK Selidiki Dugaan Mobil Alphard untuk Pejabat Kemenkeu

Avatar photo

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Himpunan Aktivis Milenial demo di depan KPK Minta periksa Dr Robert Leonard, Senin (26/1/2026)

i

Keterangan foto : Himpunan Aktivis Milenial demo di depan KPK Minta periksa Dr Robert Leonard, Senin (26/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Dugaan Gratifikasi Mobil Alphard, Aktivis Laporkan Staf Ahli Kemenkeu ke KPK”

“Staf Ahli Kemenkeu Diduga Terima Mobil dari Toyota/Astra, Himpunan Millenial Minta Penegakan Hukum”

“Ratusan Massa Laporkan Dr. Robert Leonard Marbun ke KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi”

“Himpunan Aktivis Millenial Minta KPK Selidiki Dugaan Mobil Alphard untuk Pejabat Kemenkeu”

“Isu Mobil Alphard untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan”

“Dugaan Gratifikasi Mobil, Aktivis Minta KPK Periksa Dr. Robert dan Pihak Toyota/Astra”

Jakarta – Informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan (mantan Staf Ahli BKPM), dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Isu ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pejabat negara.

Sebagai pejabat publik yang pernah menjabat di posisi strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai, pihak bersangkutan memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga independensi jabatan serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan. Hal ini ditegaskan oleh Faris, Korlap Aksi Himpunan Aktivis Millenial Indonesia.

“Dugaan penggunaan fasilitas dari pihak swasta tanpa penjelasan hukum yang transparan tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi sepihak, melainkan harus melalui mekanisme penegakan hukum yang terbuka dan objektif,” ujar Faris dalam saat melakikan aksi di depan KPK Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Faris, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum dalam merespons dugaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan kesan bahwa penegakan hukum masih lemah ketika berhadapan dengan pejabat negara.

“Pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperkuat persepsi adanya standar ganda serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

Faris menegaskan bahwa pernyataan dan tuntutan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan kesimpulan pidana terhadap pihak mana pun. Namun, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi gratifikasi yang telah menjadi perhatian publik luas.

“Ketidaktegasan dalam menangani persoalan ini justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Selain mengeluarkan tuntutan, ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia juga melaporkan Dr. Robert Leonard Marbun ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hal tersebut, Himpunan Aktivis Millenial Indonesia melalui Faris mengeluarkan serangkaian tuntutan sebagai berikut:

1.Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka.

2. Menuntut KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

3. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Toyota/Astra serta jajaran pimpinan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan tersebut.

4. Jika terdapat cukup bukti hukum, mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan pihak bersangkutan sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis merupakan satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum,” pungkas Faris.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB