Matahukum : Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Berisiko Politisasi Yudisial

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi pers usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi pers usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Pengangkatan mantan politisi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik. Salah satunya dari penggiat Mantahukum Mukhsin Nasir, Jumat (30/1/2026)

Dia menilai bahwa langkah ini berpotensi besar menimbulkan benturan kepentingan politik serta mengancam independensi lembaga peradilan konstitusi. Menurut Mukhsin, masuknya Adies Kadir ke dalam MK merupakan isu krusial yang tidak bisa disepelekan.

“Fenomena ini berisiko menyebabkan politisasi yudisial, di mana putusan MK berpotensi memihak kepentingan partai atau elit politik tertentu daripada berdasarkan prinsip keadilan konstitusional,” ujar Mukhsin Nasir dalam komentar khusus, Jumat (30/1/2026)

Berikut poin-poin penting dari analisis Mukhsin Nasir terkait pengangkatan Adies Kadir.

Menurut Mukhsin, Risiko Independensi dan Objektivitas Hakim MK yang berasal dari partai politik aktif sulit melepaskan latar belakang partainya. Kata Mukhsin, terutama dalam menangani perkara krusial seperti sengketa pemilu atau uji materi undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan partai.

“Saya hawatir latar belakang Adies Kadir sebagai kader Golkar akan memengaruhi imparsialitasnya dalam memutus kasus,” jelas Mukhsin.

Mukhsin menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir merupakan bagian dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menguasai MK. Kata Mukhsin, lembaga yang seharusnya netral ini berpotensi dijadikan ‘alat politik’ bagi kelompok tertentu untuk mengejar kepentingan mereka sendiri.

Mukhsin mengingatkan kasus masa lalu di mana beberapa mantan hakim MK dengan latar belakang partai politik terjerat korupsi, yang merusak kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap MK. Menurutnya, proses pemilihan yang mendadak dan kurang transparan dalam pengangkatan Adies Kadir melanggar prinsip partisipatif dan membuka celah bagi masuknya kepentingan politik.

“Kita tidak ingin sejarah itu terulang. Pengangkatan yang tidak memperhatikan prinsip non-partisan akan semakin merusak citra MK. Proses yang tidak jelas hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan tersembunyi di balik pengangkatan ini,” jelasnya.

Selain politisasi yudisial, Mukhsin juga khawatir pengangkatan Adies Kadir berpotensi menghasilkan putusan yang mendukung politik dinasti atau melanggengkan kekuasaan, seperti yang terjadi pada kontroversi putusan tentang batas usia capres-cawapres.

“Kita harus waspada agar MK tidak menjadi alat untuk memelihara kekuasaan elit politik,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa kehadiran kader partai politik seperti Adies Kadir sebagai hakim MK menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip non-partisan yang seharusnya menjadi dasar bagi seorang hakim konstitusi.

“MK harus menjadi benteng keadilan konstitusional, bukan alat politik yang bisa dimanfaatkan siapapun,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB