Terasmedia.co Tangerang – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, Kamis (12/2/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda ratusan juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek jasa pengangkutan dan pengolahan sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp75,9 miliar pada tahun anggaran 2024.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama pihak perusahaan pelaksana meloloskan rekanan yang tidak memiliki kemampuan dan fasilitas pengolahan sampah sesuai persyaratan kontrak. Pekerjaan pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian sampah dibuang ke lokasi pembuangan ilegal.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp21,6 miliar berdasarkan hasil audit.
Kasus ini turut melibatkan pihak perusahaan pelaksana dan oknum internal dinas yang berperan dalam pengaturan proyek.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” ujar hakim.
Perkara terungkap setelah muncul keluhan masyarakat terkait penumpukan serta pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan yang kemudian diusut aparat penegak hukum.












