Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan 5 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Topan Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).
Jaksa menyebut bahwa terdakwa Topan Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 20 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa Topan Ginting ialah tidak mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia memberantas tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan pidana denda kepada Topan Ginting sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari. Lalu, menjatuhkan pidana membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut Topan Ginting tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Eko.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, Topan Ginting didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 20 KUHP. Di pasal itu disebutkan pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar. KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kompas.com












