Calon Jaksa Tewas, Matahukum: Alarm Keras Evaluasi Jambin dan Kabandiklat

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kabar duka datang dari lingkungan pendidikan calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan. Seorang peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta.

Korban diketahui berinisial TA, peserta PPPJ angkatan LXXXIII (83) tahun 2026 yang berasal dari Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara. Perempuan kelahiran 12 Juni 1999 itu menghembuskan napas terakhir pada Jumat (13/3/2026) pukul 21.59 WIB, setelah menjalani perawatan sekitar dua pekan dengan dugaan gangguan kesehatan terkait kadar gula darah.

Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyebut kematian peserta pendidikan calon jaksa ini sebagai alarm keras bagi Kejaksaan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pelatihan di Badiklat.

Menurut Mukhsin, pendidikan jaksa sejatinya berfokus pada pembentukan cara berpikir, integritas, dan etika penegak hukum. Sementara pembinaan fisik seharusnya hanya sebatas olahraga untuk menjaga kesehatan serta latihan baris-berbaris guna membangun disiplin.

“Pendidikan jaksa itu yang dididik adalah cara berpikirnya. Fisik hanya sekadar untuk olahraga agar sehat dan latihan baris-berbaris supaya melahirkan jiwa-jiwa jaksa sebagai penegak hukum yang humanis, bukan pendekatan militeristik,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menilai kurikulum pendidikan perlu ditinjau ulang, terutama jika masih mengandalkan pendekatan fisik yang berlebihan atau pola pembinaan yang berpotensi memunculkan perundungan terselubung. Kurikulum, kata dia, harus difokuskan pada penguatan karakter, etika, dan keselamatan peserta didik.

Selain itu, Matahukum juga mendorong evaluasi terhadap pimpinan Badan Diklat. Menurutnya, pimpinan lembaga pendidikan harus bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh peserta.

“Jika terjadi kekerasan atau pembiaran terhadap praktik-praktik yang tidak sehat dalam pendidikan, maka pimpinan lembaga juga harus dievaluasi,” tutur Mukhsin.

Di sisi lain, Mukhsin juga menyoroti proses seleksi kesehatan sebelum peserta mengikuti pendidikan PPPJ. Ia mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan peserta layak mengikuti pendidikan.

Menurutnya, apabila benar terdapat penyakit kronis seperti gangguan gula darah, kondisi tersebut semestinya sudah terdeteksi sejak tahap pemeriksaan kesehatan.

“Kalau penyakit kronis seperti itu, biasanya tidak datang tiba-tiba. Pasti sudah ada sebelumnya. Mengapa tidak terdeteksi dalam pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh rumah sakit yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Sementara Badiklat hanya menerima peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi kesehatan.

“Rumah sakit berada di bawah Jambin, sedangkan Badiklat hanya menerima peserta yang sudah dinyatakan sehat. Karena itu evaluasi juga perlu menyasar Jambin,” tutup Mukhsin.

Matahukum juga mendesak agar investigasi atas meninggalnya peserta PPPJ ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Jika ditemukan unsur kekerasan atau kelalaian dalam proses pendidikan, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Penulis : Dv

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB