Kejagung Tetapkan Bos Tambang Samin Tan Tersangka Kasus PT AKP

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP). Kasus ini terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam periode 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ST (Samin Tan),” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKP tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga terus berlangsung secara ilegal hingga tahun 2025.

Selain itu, PT AKP bersama pihak afiliasinya diduga menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. Tindakan ini berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia menyebut, sebelumnya pihak satgas telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah.

Menurutnya, langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara tetap terjaga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB