Kejagung Tetapkan Bos Tambang Samin Tan Tersangka Kasus PT AKP

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP). Kasus ini terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam periode 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ST (Samin Tan),” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKP tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga terus berlangsung secara ilegal hingga tahun 2025.

Selain itu, PT AKP bersama pihak afiliasinya diduga menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. Tindakan ini berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia menyebut, sebelumnya pihak satgas telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah.

Menurutnya, langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara tetap terjaga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru