Kejagung Tetapkan Bos Tambang Samin Tan Tersangka Kasus PT AKP

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP). Kasus ini terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam periode 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ST (Samin Tan),” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKP tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga terus berlangsung secara ilegal hingga tahun 2025.

Selain itu, PT AKP bersama pihak afiliasinya diduga menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. Tindakan ini berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia menyebut, sebelumnya pihak satgas telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah.

Menurutnya, langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara tetap terjaga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru