Kejagung Tetapkan Bos Tambang Samin Tan Tersangka Kasus PT AKP

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP). Kasus ini terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam periode 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ST (Samin Tan),” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKP tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga terus berlangsung secara ilegal hingga tahun 2025.

Selain itu, PT AKP bersama pihak afiliasinya diduga menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. Tindakan ini berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia menyebut, sebelumnya pihak satgas telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah.

Menurutnya, langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara tetap terjaga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru