Budayawan Apresiasi Hukuman Maksimal terhadap Ferdy Sambo

Teras Media

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sudah tepat karena mampu memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Hukuman maksimal terhadap Sambo itu sekaligus dapat membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan pengadilan, yang sempat tergerus berbagai isu negatif.
“Vonis terhadap Sambo merupakan jawaban atas rasa keadilan yang didambakan masyarakat selama ini. Kasus Sambo merupakan ujian bagi penegak hukum yang telah dijawab dengan tegas dan tepat,” ungkap Kidung Tirto saat diminta tanggapan mengenai vonis Sambo, Rabu (14/2/2023).

Baca juga : Ferdy Sambo Dihukum Mati, Begini Ceritanya

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023), majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Kidung Tirto, Ferdy Sambo telah melawan hukum alam dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang secara keji sehingga cepat atau lambat alam semesta akan menghukumnya.
“Vonis hakim adalah bagian dari hukum alam. Hukuman terhadap Sambo merupakan proses menuju keseimbangan alam, yakni keadilan yang hakiki. Jangan merusak keseimbangan alam sebab akan memicu bencana bagi manusia,” ujar spiritualis asal Gunung Lawu ini.
Dia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim yang independen dan memperhatikan secara detil fakta-fata hukum di persidangan hingga berani menjatuhkan hukuman maksimal.
“Apresiasi juga disampaikan kepada Polri yang mendukung penuh penuntasan kasus anggotanya itu, serta Kejaksaan yang telah bekerja keras mengungkap fakta-fakta hukum sehingga mampu meyakinkan majelis hakim,” lanjutnya.
Kidung Tirto mengatakan penuntasan kasus Sambo juga tidak tidak terlepas dari peran dan dukungan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfid MD yang mengkoordinasikan institusi penegak hukum.
“Ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo agar kasus Sambo diungkap ke publik dan tidak boleh ditutup-tutupi. Sebab kasus tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan kepercayaan dunia terhadap peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Selain vonis mati terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Putri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Kidung Tirto mengatakan semua yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Selain Sambo dan Putri, dua ajudannya juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopir keluarga bernama Kuat Ma’ruf.
Berkaca dari kasus Sambo, Kidung Tirto berharap Presiden agar semakin selektif memilih pejabat penegak hukum, baik dari sisi integritas maupun kapasitas dan kapabilitas, termasuk jajaran eselon 1 atau 2 sehingga mampu menangkap aspirasi masyarakat. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB