Kejaksaan Agung Periksa Jhonny G Plate Terkait Pengadaan BTS 4G

Teras Media

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam. Jhonny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Hari ini saya penuhi dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek bts di kominfo. Keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar. Sebagai saksi saya lakukan dengan penuh tanggung jawab selanjutnya yang terkait dengan sub amteri dan proses ini sekarang domain kejaksaan. Saya harap teman-teman media pahami karena proses hukum ini masih panjang,” ujar Menkominfo, Johnny G Plate, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023).

Baca juga : Kunjungan Kerja Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Perintah Seluruh Pegawai Untuk Ikuti

Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Johnny yang kedua ini berlangsung sekitar 6 jam. Dia pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny sudah cukup.

“Jam 9 sampai jam 3. Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” katanya

Menurut Kuntadi, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JGP,” terangnya.

Senada dikatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.

“Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru