Kejaksaan Agung Periksa Jhonny G Plate Terkait Pengadaan BTS 4G

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam. Jhonny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Hari ini saya penuhi dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek bts di kominfo. Keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar. Sebagai saksi saya lakukan dengan penuh tanggung jawab selanjutnya yang terkait dengan sub amteri dan proses ini sekarang domain kejaksaan. Saya harap teman-teman media pahami karena proses hukum ini masih panjang,” ujar Menkominfo, Johnny G Plate, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023).

Baca juga : Kunjungan Kerja Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Perintah Seluruh Pegawai Untuk Ikuti

Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Johnny yang kedua ini berlangsung sekitar 6 jam. Dia pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny sudah cukup.

“Jam 9 sampai jam 3. Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” katanya

Menurut Kuntadi, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JGP,” terangnya.

Senada dikatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.

“Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB