Dibekuk Polisi, FM Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan

Teras Media

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.Co, TANGERANG| Hati-hati kepada para wanita apabila ada seorang pria yang mengajak bertemu melalui aplikasi kencan. Jangan sampai bernasib seperti wanita di Panongan, Kabupaten Tangerang ini. Ia menjadi korban pencurian oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma. P. A. Manurung menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari seorang wanita yang melaporkan telepon genggamnya dicuri.

“Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial FM alias Ciko, berusia 18 tahun, yang dikenal korban melalui aplikasi kencan,” kata Hotma, Selasa (21/3/2023).

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus FM alias Ciko di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: MANTAP..!! Pelaku Ditangkap SatresNarkoba Saat Edarkan Obat Terlarang Di Lebak

Dikatakan Hotma, modus pelaku adalah mencari korban wanita lewat aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu. Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya.

“Di pertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali,” terang Hotma.

Berdasarkan keterangan tersangka FM alias Ciko, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Semua korban adalah wanita yang ia ajak kenalan melalui aplikasi kencan.

Atas perbuatannya, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkas Hotma. (Samsul)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB