Kanwilkumham Jawa Barat Penuhi Undangan Lintas Sektor, Begini Pentingnya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, R Andika Prasetya saat menerima undangan lintas sektor, Selasa (28/3/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, R Andika Prasetya saat menerima undangan lintas sektor, Selasa (28/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya penuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda). Pada hari ini, Selasa (28/03/23) yang bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti secara daring oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota Perbatasan maupun Kementerian/Lembaga, Bupati dan stakeholder yang terkait.

Baca juga : Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off MOOC Pemasyarakatan Belajar

 

Rapat ini pun membahas tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitamya Kabupaten Majalengka.

Diinisiasi oleh Bupati Gianyar melalui surat Nomor 650/ 1258/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Payangan, surat Bupati Gianyar Nomor 650/1259/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Perrnohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Sukawati, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 050/644/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kabat, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 0S0/643/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rogojampi dan Surat Bupati Majalengka Nomor PU.03.01/405/DPUTR Tanggal 22 Februari 2022 hal Surat Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Majalengka, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Rapat Koordinasi ini pun meliputi pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya oleh Bupati Majalengka. Dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabat dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rogojampi oleh Bupati Banyuwangi.

 

Kemudian, Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Kecamatan Payangan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukawati oleh Bupati Gianyar. Sampai pada puncak acara berupa arahan dan pembukaan dari Direktur Jenderal Tata Ruang (Dirjen Taru) Gabriel Triwibawa.

Kanwil Kemenkumham Jabar berkoordinasi dan berkolaborasi demi wujudkan pembangunan Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan masyarakat di daerah terkait. Selain itu, untuk menjaga Tata Ruang Daerah agar tidak terpengaruh oleh kepentingan Investor dan juga mengenai lahan yang tersedia harus diperuntukkan sesuai dengan fungsinya, seperti halnya sawah yang harus tetap menghasilkan agar ketahanan pangan masyarakat terpenuhi. (Fitri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru