Politisi Demokrat Tolak Pernyataan Mahfud Soal DPR Halangi Proses Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Didik Mukrianto tak setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada upaya DPR menghalang-halangi penegakan hukum untuk mengungkap kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Padahal, kata Didik, DPR justru sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Kami pasti menolak dengan tegas bahwa kehadiran kita di dalam pengawasan dengan mitra ini salah satunya adalah bukan dalam rangka untuk menghalang-halangi proses hukum,” kata Didik saat rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) malam.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Pemerintah dan DPR Sejajar Jadi Jangan Saling

 

Lebih lanjut, Didik menegaskan, Komisi III justru sepaham dengan pemerintah yang sama-sama ingin menegakkan hukum. Bahkan, pihaknya mengapresiasi keberanian Mahfud yang sudah berbicara ke publik akan adanya laporan transaksi dengan nilai fantastis, Rp 349 triliun tersebut.

“Kami juga memahami bahwa ketika Prof Mahfud ini menyampaikan sesuatu ke publik, biasanya, keyakinan saya, saya sering mengikuti sosial media dan style Prof Mahfud. Biasanya ada obstacle yang memang harus kita bongkar dan dorong ramai-ramai,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Selanjutnya, Didik menjelaskan bahwa publik juga terkejut atas apa yang dilaporkan oleh Mahfud tentang adanya dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Termasuk, jumlahnya yang berubah. Mulai dari semula dilaporkan senilai Rp 300 triliun, kini menjadi Rp 349 triliun.

“Hal inilah yang menjadi sebuah perhatian dan sangat menarik buat saya. Hari ini, saya cukup surprise dan terkejut terkait dengan hal-hal itu,” ujar Politisi asal Jawa Timur tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud MD meminta siapa pun pihak, termasuk anggota Dewan tidak boleh menghalang-halangi kerjanya dalam mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Bahkan, Mahfud pun mengancam pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.

“Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya,” kata Mahfud meyakinkan dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu sore. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru