AWAS MAIN MATA, Puluhan Warga Lebak Desak PN Rangkasbitung Adil Soal Kasus Bayaran Tanah

Teras Media

- Penulis

Kamis, 15 September 2022 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Puluhan warga Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Mereka datang untuk menghadiri persidangan gugatan warga kepada Pemerintah terkait tidak adanya transparansi progres lahan warga yang terkena proyek Waduk Karian.

Salah seorang warga Desa Calungbungur, Imam Taufik mengatakan, sebenarnya warga sangat mendukung sekali akan adanya proyek strategis nasional pembangunan Waduk Karian, namun dirinya bersama warga lainnya keberatan dalam proses pembebasan lahannya.

“Ada sekitar 60 Kepala Keluarga yang saat ini menggugat ke PN Rangkasbitung, dalam penilaian lahan yang dilakukan oleh pihak terkait, warga sama sekali tidak dilibatkan, tau-tau sudah muncul nominal tanpa adanya rincian, makannya kami sebagai warga awam bingung berapa harga tanah kami per meternya, berapa harga bangunan per meter, dan berapa harga tanaman itu kami tidak tahu,” ucap Imam Taufik kepada redaksi, Kamis (15/9)

Baca juga : Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Diringkus Polres Lebak

Dia mengungkapkan, bukan saja tidak adanya transparansi, tapi warga juga telah diintervensi oleh oknum untuk bisa menerima keputusan apapun yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Warga jangan sampai menyanggah dan jangan sampai ke Pengadilan, karena kalau itu dilakukan oleh warga, maka akan mempersulit pemerintah. Padahal kami sangat mendukung dengan adanya proyek nasional ini dan kami pun sangat membantu petugas,” imbuhnya.

Imam pun berharap agar Pengadilan bisa memberikan putusan yang adil, yang dapat membantu masyarakat Desa Calungbunggur. Dikatakan Imam, beberapa kali dalam persidangan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung juga kerap terlambat dalam memulai agenda persidangan, padahal dalam jadwal sudah ditentukan pukul 13.00.

”Kami merasa keberatan akan sikap para tergugat yang dinilai sangat merugikan ini. Jadi semoga pengadilan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan permohonan kami dapat dikabulkan,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ronal menyebutkan selama ini warga Desa Calungbunggur tidak diberikan perincian data nominatif terhadap lahan mereka yang akan tergusur oleh proyek Waduk Karian.

Ronal mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya warga diberikan informasi rincian data normatif terhadap luas lahan, dan nominalnya. Namun, alih-alih memberikan rincian data, Pemerintah dinilai menutup-nutupi rincian data itu. Padahal menurutnya, hal itu akan berdampak dan merugikan warga.

“Warga seharusnya diberikan data yang jelas, berapa nilai harga tanah mereka per meter, berapa nilai bangunannya, nilai pohonnya dan lain-lainnya. Akan tetapi, hingga saat ini warga sendiri hanya diberikan jumlah nominal keseluruhan lahan mereka, tanpa ada rinciannya,” ujar Ronal menjelaskan.

Ronal menambahkan, karena tidak adanya kejelasan yang pasti, akhirnya warga pun menggugat Pemdes Calungbunggur, Pemkab Lebak, BPN Lebak, BBWS, Kementerian PUPR, dan Kementerian Agraria untuk melakukan transparansi akan nominal jumlah lahan warga yang akan tergusur proyek Waduk Karian.

“Saya berharap kepada bapak Menteri Agraria dan bapak Menteri PUPR bahwa jangan hanya menerima laporan asal bapak senang. Tapi cek apakah pekerjaan di bawahnya Kanwil baik itu Kanwil sumber daya air maupun Kanwil BPN Provinsi Banten dan BPN Lebak berjalan dengan baik atau tidak. Apabila ada oknum-oknum yang bermain silakan diberikan punishment sesuai dengan kriteria dan jabatannya masing-masing,” ucapnya dengan nada menggerutu. (Mulyadi/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB