Masuknya 4 Pulau ke Sumut Disebut Cacat Secara Administrasi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengamat Politik, Political and Public Policy Studie (P3S) Jerry Massie, Rabu (11/6/2025)

i

Keterangan foto : Pengamat Politik, Political and Public Policy Studie (P3S) Jerry Massie, Rabu (11/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai kebijakan tersebut bukan hanya cacat secara administrasi, tetapi juga sarat muatan politis yang berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan.

“Empat pulau itu harus dikembalikan ke pemilik yang sah, yaitu Aceh. Masuknya ke wilayah Sumut tanpa alasan yang jelas dan mendesak, bisa dikatakan sebagai pencaplokan,” tegas Jerry dalam pernyataannya, Jumat (13/6/2025).

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penetapan tersebut resmi tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken 25 April lalu. Namun, bagi Jerry, keputusan itu terlalu janggal untuk dianggap kebetulan. Ia menyinggung sosok Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo yang dinilai turut diuntungkan secara politik dalam dinamika wilayah ini.

“Dulu sempat heboh soal isu penjualan pulau, sekarang malah main caplok empat pulau milik Aceh dan diberikan ke Bobby. Saya menduga ada keterkaitan dengan Jokowi dan potensi sumber daya alam di sana, mulai dari nikel, batu bara, hingga emas,” ungkap Jerry blak-blakan.

Ia menduga kuat bahwa keberadaan kekayaan alam inilah yang menjadi pemantik utama klaim wilayah oleh Kemendagri.

“Kalau tak ada apa-apa di pulau itu, tak mungkin tiba-tiba diambil alih. Ini soal kepentingan ekonomi terselubung yang dibungkus kebijakan administratif,” lanjutnya.

Jerry pun menyebut bahwa langkah Mendagri Tito Karnavian bukan hanya mengganggu stabilitas, tetapi juga berpotensi menyulut konflik antaretnis di kawasan perbatasan Aceh dan Sumut.

“Kalau ini terus dibiarkan, bisa terjadi chaos, dan Mendagri harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran terhadap wilayah otonom Aceh,” tandasnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan sejarah, garis pantai, hingga peta geografis, keempat pulau tersebut secara turun-temurun berada dalam wilayah Aceh. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang status kepemilikannya dipindahkan?

“Jangan sampai pemerintah pusat mempermainkan batas wilayah seenaknya demi kepentingan politik jangka pendek. Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut harga diri dan kedaulatan daerah,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:11 WIB

Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

Hukum dan Kriminal

Hanya Usut Satu Tahun, CBA Desak KPK Bongkar Sejarah 25 Tahun Blueray Cargo

Jumat, 3 Jul 2026 - 22:24 WIB

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh

Hukum dan Kriminal

Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:31 WIB