SIKAT TAMBANG, Puluhan Petani di Makroman Samarinda Segel Alat Berat

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 24 September 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SAMARINDA – Sekitar 50 petani dari 3 kelompok tani juga turut serta ibu-ibu di wilayah Kalan Luas, Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur, menyegel sejumlah alat berat menggunakan tali rafia sebagai bentuk protes atas terganggunya lahan pertanian mereka karena aktivitas pertambangan illegal.

Aksi protes itu dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2022 di areal kawasan pertanian, sekitar 20 meter dari lokasi penambangan illegal. Mereka geram karena polisi tidak menindak.

Baca juga : Ombudsman RI, Subsidi BBM Potensi Maladministrasi

Tak hanya menyegel alat berat, tali rafia juga dipasang keliling di sisi areal galian layaknya garis polisi. Di lokasi juga terlihat tumpukan batu bara dan bekas lubang galian. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan —- tambang hama bagi petani & polisi segera tindak tambang illegal—-

Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Baharuddin bilang tambang illegal itu mulai masuk dan operasi sejak 11 Juli 2022. Galian itu masuk masuk kawasan pertanian warga.

Tepat, 8 Agustus 2022, Baharuddin melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda. Setelah pelaporan tersebut, tambang illegal sempat berhenti beroperasi selama 4 hari.

Namun, setelah itu tambang illegal tersebut kembali beroperasi kembali hingga saat ini. Tambang illegal tersebut sekarang bergeser ke wilayah kelompok tani lain.

Hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini. Padahal, ketentuan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

Ada beberapa tuntutan petani Makroman dalam aksi itu :

1. Menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman.
2. Mendesak kepolisian untuk tangkap dan adili pelaku tambang illegal di Makroman.
3. Meminta untuk batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpu yang mencemari pertanian di Makroman.
4. Segara lakukan pemulihkan kawasannya untuk pertanian yang berkeadalilan dan berkelanjutan. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru