Kasus Tanah Lombok Timur Memanas, Dugaan Oknum BPN Dilaporkan ke Pusat

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengacara Flamboyan, Sri Dharen, SH mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Jenderal terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Pelapor menyatakan telah lebih dahulu mengirimkan surat pengaduan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Namun, karena belum memperoleh tanggapan, ia memilih menyerahkan langsung berkas aduan tersebut ke Inspektorat dan telah menerima tanda terima resmi dari Inspektur Wilayah I.

“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sebagai bukti bahwa institusi ini masih berjalan sesuai hukum,” ujarnya.

Putusan Inkrah, Sertifikat Baru Terbit

Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur. Menurut pelapor, sengketa atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan pada 2015.

Namun, dua tahun setelah putusan inkrah, terbit sertifikat baru atas objek yang sama.

Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepastian hukum pertanahan.

“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diabaikan dengan penerbitan sertifikat baru, lalu di mana letak kepastian hukumnya?” ujar Dharen.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat dimaksud, tetapi prosesnya disebut berjalan lambat dan berlarut hingga lebih dari tiga tahun.

Dugaan Keterlibatan Oknum berinisial Y Dalam pengaduannya, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan yang saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Lombok Timur dan kini berdinas di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Ia menduga oknum berinisial Y tersebut memiliki pengaruh dalam proses penanganan sengketa sehingga memperumit upaya penyelesaian.

Pelapor mengaku sempat mencoba bertemu pejabat bidang sengketa yang baru, namun pertemuan tersebut menurutnya tidak berjalan efektif. Ia menilai perlu ada pemeriksaan internal yang independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat sepihak dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.

Dorongan Evaluasi dan Pengawasan

Selain meminta penanganan atas kasusnya, pelapor juga mendorong evaluasi sistem pengawasan internal, termasuk rotasi pejabat di daerah agar tidak terjadi potensi konflik kepentingan akibat penugasan terlalu lama di satu wilayah.

Ia berharap Inspektorat ATR/BPN dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami hanya meminta hak kami diproses sesuai hukum dan putusan pengadilan dihormati,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB maupun dari pejabat yang disebut dalam laporan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang akuntabel, terutama ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penyelesaian sengketa.

Penulis : Akbar

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB