Kasus Tanah Lombok Timur Memanas, Dugaan Oknum BPN Dilaporkan ke Pusat

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengacara Flamboyan, Sri Dharen, SH mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Jenderal terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Pelapor menyatakan telah lebih dahulu mengirimkan surat pengaduan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Namun, karena belum memperoleh tanggapan, ia memilih menyerahkan langsung berkas aduan tersebut ke Inspektorat dan telah menerima tanda terima resmi dari Inspektur Wilayah I.

“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sebagai bukti bahwa institusi ini masih berjalan sesuai hukum,” ujarnya.

Putusan Inkrah, Sertifikat Baru Terbit

Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur. Menurut pelapor, sengketa atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan pada 2015.

Namun, dua tahun setelah putusan inkrah, terbit sertifikat baru atas objek yang sama.

Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepastian hukum pertanahan.

“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diabaikan dengan penerbitan sertifikat baru, lalu di mana letak kepastian hukumnya?” ujar Dharen.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat dimaksud, tetapi prosesnya disebut berjalan lambat dan berlarut hingga lebih dari tiga tahun.

Dugaan Keterlibatan Oknum berinisial Y Dalam pengaduannya, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan yang saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Lombok Timur dan kini berdinas di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Ia menduga oknum berinisial Y tersebut memiliki pengaruh dalam proses penanganan sengketa sehingga memperumit upaya penyelesaian.

Pelapor mengaku sempat mencoba bertemu pejabat bidang sengketa yang baru, namun pertemuan tersebut menurutnya tidak berjalan efektif. Ia menilai perlu ada pemeriksaan internal yang independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat sepihak dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.

Dorongan Evaluasi dan Pengawasan

Selain meminta penanganan atas kasusnya, pelapor juga mendorong evaluasi sistem pengawasan internal, termasuk rotasi pejabat di daerah agar tidak terjadi potensi konflik kepentingan akibat penugasan terlalu lama di satu wilayah.

Ia berharap Inspektorat ATR/BPN dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami hanya meminta hak kami diproses sesuai hukum dan putusan pengadilan dihormati,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB maupun dari pejabat yang disebut dalam laporan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang akuntabel, terutama ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penyelesaian sengketa.

Penulis : Akbar

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi
BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat
Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media
Mata Tunas 17 Matangkan Program Kerja untuk Pendidikan dan Kepemudaan
Marak Aksi Massal dan Main Hakim Sendiri, Projo Riau Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Kisruh LCC Kalbar: Formappi Sebut MPR Gagal Jadi Teladan Nilai Kebangsaan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:46 WIB

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB

BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:59 WIB

Mata Tunas 17 Matangkan Program Kerja untuk Pendidikan dan Kepemudaan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB