Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Yogyakarta – Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan bahwa pemahaman Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) mesti mengacu pada Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi dan Peneguhan Materi Ketarjihan Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) pada Senin (20/03) secara online.

Syamsul menerangkan bahwa dalam tubuh Muhammadiyah terdapat dua putusan, yaitu: putusan organisasi dan putusan keagamaan. Putusan organisasi merupakan instruksi dari pusat yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif. Sementara putusan keagamaan adalah pandangan resmi Muhammadiyah tentang persoalan keagamaan yang dirumuskan dalam mekanisme Musyawarah Nasional Tarjih.
“Baik putusan organisasi maupun putusan keagamaan itu bersifat mengikat, artinya wajib dijalankan semua unsur Persyarikatan. Walaupun tidak ada sanksi bagi yang tidak menjalankannya, namun diharapkan ada kesatuan dan keseragaman semua anggota Muhammadiyah,” ucap Syamsul.

Menurut Syamsul, Manhaj Tarjih merupakan metodologi ijitihad untuk merumuskan putusan keagamaan yang diyakini Muhammadiyah. Keberadaan metodologi ijtihad ini merupakan bukti bahwa putusan keagamaan yang dikeluarkan Muhammadiyah tidak asal, melainkan ditopang dengan ragam argumentasi syar’i dan sains. Di dalam Manhaj Tarjih terdapat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.

Baca juga : Abdul Mu’ti Ingatkan Ghibah Digital Bukan Budaya Muhammadiyah

Terdapat lima wawasan dalam Manhaj Tarjih: wawasan keagamaan, tajdid, toleransi, keterbukaan, dan tidak berafiliasi mazhab tertentu. Sumber yang digunakan ialah Al Quran dan Al Sunah al Maqbulah, sementara ijma’, qiyas, dan lain-lain menjadi sumber pendamping. Pendekatan yang digunakan ialah bayani, burhani, dan irfani. Metodenya menggunakan asumsi hirarki dan integralistik. Dalam menemukan norma konkret menggunakan metode interpretasi, kausasi, dan sinkronisasi.

“Kenapa dosen AIK mesti paham Manhaj Tarjih, karena keputusan keagamaan yang diyakini Muhammadiyah mengacu pada konsep yang tersusun dalam Manhaj Tarjih. Jadi, keputusan keagamaan ini bukan keputusan Tarjih tapi keputusan Muhammadiyah,” tegas Syamsul. (Hendro)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB