Bijak Cermati Acara Perpisahan Siswa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Moch Ojat Sudrajat, Senin (26/5/2024)

i

Keterangan foto : Moch Ojat Sudrajat, Senin (26/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Setiap akhir tahun ajaran khususnya untuk para siswa kelas 9 ( kelas 3 SMP atau sederajat) maupun kelas 12 ( SMA atau sederajat ) seringkali pihak sekolah dihadapkan pada situasi yang Dilematis yakni terkait acara Perpisahan para siswa.

Terkait acara perpisahan ini, seringkali kemudian oleh para  seakan-akan menjadi semacam WISUDA karena mungkin tidak semua siswa yang lulus melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi dll, sehingga acara perpisahan tersebut menjadi momentum 1x dalam seumur hidupnya.

Khususnya untuk para siswa tahun ajaran saat ini dimana ketika mereka lulus kelas 9 juga tidak dapat melakukan acara perpisahan karena pandemi Covid-19.

Dindikbud Provinsi Banten sendiri telah mengeluarkan surat “larangan pelaksanaan wisuda” dengan nomor 100.3.4/0/32- Dindikbud/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Ternyata surat tersebut menimbulkan PENOLAKAN justru dari para siswa sendiri bahkan mereka sampai membuat PETISI, yang pada intinya MENOLAK DI TIADAKAN NYA ACARA PERPISAHAN KELAS 12…

Akan tetapi, jika kita  cermati isi surat dari DINDIKBUD PROVINSI BANTEN  tersebut, maka dapat diambil kesimpulan, yakni :
1. Tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa jelas 12 sebagai kegiatan WAJIB.
2. Kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah orang tua/wali dengan pertimbangan komite sekolah.

Jadi jelas, selama tidak ada paksaan dan tidak bersifat wajib dan hal tersebut hasil dari musyawarah orang tua siswa dan pertimbangan komite sekolah maka acara perpisahan tersebut dapat dilaksanakan.

Permasalahan acara perpisahan di SMKN 1 Rangkasbitung dan SMAN 2 Rangkasbitung, setelah Kami konfirmasi kepada para pihak terkait di sekolah tersebut, didapatkan fakta jika pihak sekolah hanya memfasitasi kegiatan tersebut.

Musyawarah orang tua siswa juga sudah dilakukan di sekitar akhir tahun 2023, dan panitia juga dari unsur siswa.

Bahkan Pihak kepala sekolah memberikan arahan kepada panitia perpisahan jika ada siswa yang tidak membayar atau belum melunasi tetap dan harus ikut acara perpisahan tersebut agar terjaga kebersamaan diantara para siswa.

Jika pun orang tua merasa keberatan atau bahkan tidak mau atau tidak mampu membayar, maka alangkah baiknya datang ke sekolah sehingga mendapatkan penjelasan yang lebih jelas.

Dan diharapkan juga ketika pihak Komite sekolah menyampaikan undangan untuk rapat untuk membahas acara seperti ini atau kegiatan lainnya, maka lebih baik datang agar tidak terjadi mis komunikasi.

Terkadang jika yang menyampaikan putra atau putrinya dikhawatirkan tidak tersampaikan secara utuh.

Dan kepada panitia juga pasca acara perpisahan, agar juga dapat menyampaikan informasi publik terkait penggunaan anggarannya, sebagai bentuk transparan anggaran.

Untuk itu mari kita bijak dalam mencermati acara perpisahan ini sehingga tidak menimbulkan hal – hal yang dapat merugikan.

Penulis : Moch Ojat Sudrajat

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata
Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan
Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:28 WIB

Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:59 WIB

Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB