Lintas PT.KAI Daop 1 Jakarta Pasca Gempa Cianjur

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 November 2022 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  Jakarta-Menanggapi peristiwa gempa yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat siang ini, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh perjalanan kereta api (KA) di wilayah kerja Daop 1 Jakarta saat ini dalam kondisi aman, lancar dan terkendali, tidak ada gangguan operasional dampak kejadian tersebut termasuk perjalanan KA Pangrango pada lintas Bogor – Sukabumi.

Paska terjadinya gempa sejumlah KA sempat diberhentikan sesaat dengan rentang waktu paling lama hingga 10 menit untuk pemeriksaan kondisi prasarana guna memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan KA.

Setelah dilakukan pemeriksaan kondisi prasarana perkeretaapian seperti jalur rel, jembatan, persinyalan, listrik aliran dan sejumlah prasarana lainnya terpantau dalam kondisi baik serta tidak mengalami kerusakan yang dapat mengganggu operasional KA.

Seluruh petugas PT KAI Daop 1 Jakarta selalu siaga mengantisipasi semua kemungkinan yang berkaitan dengan alam salah satunya gempa. Pada titik rawan petugas yang berjaga selalu melakukan pengawasan dan pemantau berkala untuk memastikan kondisi prasarana dalam kondisi baik.

Koordinasi antara petugas penjaga daerah rawan dan semua jajaran operasional termasuk masinis yang selalu mendapatkan pantauan terbaru dari Pusat Pengendali Kereta Api juga dilakukan.

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pengguna jasa KA agar selalu mengikuti arahan petugas dilapangan jika sewaktu – waktu terjadi kondisi khusus.

Baca juga : Daop 1 Akan Tutup Perlintasan Karena KA Pangrango Bogor-Sukabumi Tertemper Mobil Di Perlintasan Liar

Untuk informasi terkait perjalanan Kereta Api masyarakat dapat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(Deni.Lukman)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi

Berita Terbaru