Gubernur DKI Jakarta Harus Segera Menetapkan Kenaikan UMP 2026

Avatar photo

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Musrianto, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

i

Oleh: Musrianto, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Buruh Jakarta tidak bisa lagi menunggu. Harga beras, minyak goreng, kontrakan, transportasi, dan biaya sekolah anak terus melonjak setiap bulan, sementara upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 yang hanya Rp5.397.966 sudah tertinggal jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Jika sampai akhir November 2025 UMP 2026 belum ditetapkan, maka ratusan ribu buruh dan keluarganya akan memasuki tahun baru dalam ketidakpastian dan kemiskinan yang semakin dalam.

Kita semua tahu alasan klasik yang selalu diulang setiap tahun: “Masih menunggu Permenaker dari Kementerian Ketenagakerjaan.” atau “belum ada dari regulasi dari pemerintah pusat tentang formula kenaikan upah minimum”

Argumen itu memang benar secara formal-legal. Namun, di balik formalitas itu ada nyawa manusia, ada anak-anak buruh yang menanti uang saku, ada ibu-ibu yang harus memilih antara beli susu anak dan beras atau bayar listrik. Hukum dibuat untuk melindungi rakyat, bukan untuk menjadi alasan pemerintah daerah lepas tangan.

1. Gubernur Punya Wewenang Konstitusional yang Luas

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dengan tegas menyatakan:

“Otonomi daerah seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Kesejahteraan buruh adalah urusan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika pemerintah pusat lamban atau bahkan sengaja menunda penerbitan Permenaker (seperti yang terjadi pada 2022 dan kini terulang di 2025), maka gubernur sebagai kepala daerah tertinggi di provinsi memiliki legitimasi konstitusional untuk mengambil langkah darurat demi melindungi rakyatnya.

2. Preseden Hukum yang Membolehkan Penetapan Mandiri

Tahun 2015, Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menetapkan UMP 2016 sebesar Rp3,1 juta dengan merujuk langsung pada survei KHL yang dilakukan tim independen, bukan hanya menunggu formula pusat. Kepgub itu tidak pernah dibatalkan.

Tahun 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK di 7 kabupaten/kota lebih tinggi dari rekomendasi bupati/wali kota dengan alasan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Keputusan itu tetap sah sampai hari ini.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 100/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pemerintah daerah boleh menetapkan standar yang lebih tinggi daripada standar nasional selama demi melindungi hak konstitusional warga.

3. Kondisi Darurat Ekonomi Jakarta Sudah Memenuhi Syarat

Harga KHL Jakarta per Oktober 2025 (data BPS dan survei independen buruh) sudah mencapai Rp5,9–6,2 juta/bulan untuk pekerja lajang, jauh di atas UMP 2025.

Inflasi kumulatif sejak Januari 2025 hingga November 2025 diperkirakan lebih dari 6%, ditambah pelemahan rupiah yang membuat harga barang impor (termasuk bahan pokok) melonjak.

Ini adalah kondisi luar biasa yang membenarkan gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Darurat Pengupahan.

4. Usulan Konkret yang Bisa Langsung Dilakukan

Gubernur DKI Jakarta saat ini, Bapak Pramono Anung, dapat segera mengambil langkah berikut tanpa harus menunggu Permenaker.

Mengeluarkan Keputusan Gubernur Darurat yang menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 minimal Rp6.000.000 (kenaikan ±11,2%) mulai 1 Januari 2026, dengan dasar:

Survei KHL terbaru yang dilakukan Disnakertrans DKI bekerja sama dengan perguruan tinggi dan serikat buruh.
Prinsip “perlindungan maksimal” sebagaimana diamanatkan Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Membentuk Tim Verifikasi Bersama (pemerintah, buruh, pengusaha, akademisi) untuk menyusun formula sementara sampai Permenaker terbit paling lambat 31 Desember 2025.

Menjamin bahwa jika nanti Permenaker terbit dengan angka lebih tinggi, maka selisihnya akan dibayar surut mulai Januari 2026.

5. Pesan kepada Gubernur Pramono Anung

Bapak Gubernur,
Rakyat Jakarta memilih Bapak bukan hanya untuk menunggu instruksi dari pusat, tetapi untuk menjadi pelindung utama warganya. Ketika pusat lamban, saat itulah otonomi daerah diuji. Jangan biarkan buruh Jakarta terus menjadi korban tarik-menarik birokrasi.

Sejarah akan mencatat:
Apakah Bapak Pramono Anung menjadi Gubernur yang berani melindungi buruh di saat negara lalai, atau hanya menjadi Gubernur yang taat aturan tapi lalai pada rakyatnya.

Tetapkan segera UMP DKI Jakarta 2026 minimal Rp6 juta.

Dengan atau tanpa Permenaker, hak buruh atas upah layak tidak boleh lagi ditunda.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata
Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan
Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:28 WIB

Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:59 WIB

Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB