Pakar Hukum Pidana Trisakti Soroti Saksi Ahli 02 di MK

Teras Media

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

i

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut meskipun kedudukan saksi 02 ada pala posisi netral. Kata Fikir tetapi dengan diajukannya saksi untuk memperkuat argumen, dalil, pikiran dan pernyataan salah satu pihak, maka kedudukan saksi itu nenjadi partisan.

“Oleh krn itu untuk menguji objektifitas keterangannya seorang saksi harus DISUMPAH, artinya setiap pernyataannya mempunyai konsekwensi yuridis. Jika yang dikemukakan saksi sebuah kebohongan, maka hukum pidana telah menanti untuk memproses dan menghukumnya. Sampai disini clear dan selesai,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada awak media, Jumat (5/4/2024)

Lebih lanjut, pria yang kerap berkacamata tersebut menjelaskan bahwa yang saat ini menjadi persoalan adalah jika seorang saksi atau ahli sebelum didengar kesaksiannya di pengadilan juga berkedudukan sebagai bagian atau tim pemenangan /sukses dr seorang calon. Maka kata Fickar, tidak ada jaminan terhadap objektifitas keterangannya.

“Karena sedikit banyak pasti akan dipengaruhi oleh keberpihakannya pada salah satu calon tertentu, karena itu sebaiknya saksi yang demukian tidak diperbolehkan bersaksi atau setidaknya diabaikan kesaksiannya,” tutur Fickar menjelaskan.

Menurut Fickar, Majelis Hakim MK membolehkan keterangan saksi itu tetap didengar. Tujuanha, kata Fickar kuntuk menjaga keseimbangan kepentingan antar para pihak.

“Kunci utama peradilan yang baik adalah objektifitas, karena itu jika objektifitas terganggu maka pengadilan akan terjebak nenjadi PERADILAN SANDIWARA, ” ucap Fickar.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa para saksi dan ahli dari pihak terkait Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengungkap pihaknya akan membawa 14 orang yang terdiri dari 8 ahli dan 6 saksi.

Sidang itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI
Kolaborasi Internasional: PERADI Adopsi Sistem Pelaporan Jam Kerja Pro Bono Khas New York
Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:40 WIB

MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:18 WIB

Kolaborasi Internasional: PERADI Adopsi Sistem Pelaporan Jam Kerja Pro Bono Khas New York

Senin, 1 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru