Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi membongkar praktik laboratorium gelap narkotika (clandestine laboratory) di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi yang berlangsung pada 5–6 Maret 2026 tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sejumlah paket mencurigakan yang dikirim dari China ke Kantor Pos di Gianyar pada Januari 2026. Paket tersebut menggunakan identitas pengirim dan penerima palsu sehingga memicu kecurigaan petugas.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan akhirnya menangkap seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang kemudian menjadi petunjuk pengembangan penyelidikan.

Petugas selanjutnya menggeledah sebuah mobil jenis LCGC yang diduga digunakan oleh pelaku. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan sejumlah bahan kimia dan peralatan yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika sintetis jenis mephedrone, seperti jeriken berisi cairan kimia, alkohol 96 persen, botol berisi methylamine, hingga berbagai peralatan penyaring.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah vila di wilayah Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan sebagai fasilitas clandestine laboratory.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain cairan kimia dalam berbagai jeriken dan botol, citric acid, dichloromethane, hydrobromic acid, timbangan digital, masker respirator, alat penyaring, serta plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis mephedrone.

Hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Narkotika BNN memastikan bahwa kristal tersebut merupakan mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.

BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba.

Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejar-kejaran Dramatis di Bali, Dua WN Rusia Bawa Hashis 7,8 Kg Dibekuk Polisi
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya
Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural
Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi
Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan
Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob
Silmy Karim Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Terkait Dugaan Izin WNA
MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44 WIB

Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:44 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

Nasional

CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:21 WIB

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat

Nasional

Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:32 WIB