Kapolda Gorontalo Beri Sanksi Tegas Oknum Polisi Salah Tembak

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 September 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Gorontalo – Oknum polisi di Gorontalo, Bripda MRW yang tak sengaja menembak rekannya menggunakan senjata flash ball atau senjata pelontar gas air mata kini diamankan di SPN Polda Gorontalo. Bripda MRW diamankan tak lama setelah kelalaiannya menyebabkan rekannya terluka.

“Pelaku ada di SPN, sudah diamankan. Sesudah kejadian langsung kita amankan,” ujar Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo Kombes Agus Widodo kepada wartawan, Minggu (19/9).

Kendati demikian Kombes Agus belum membeberkan lebih lanjut apakah Bripda MRW akan diproses Propam atau tidak. Dia mengaku pihaknya akan lebih dulu proses ke korban.

“Saat ini saya konsen untuk penangganan korban dulu,” katanya.

Baca juga : Kapolda Banten Ikuti Istigosah Qubro Bersama 2.500 Kiyai

Menurut Agus, insiden itu terjadi saat Bripda MRW mengambil senjata flash ball di atas meja di ruangan kantor SPN. Bripda MRW lantas menarik pelatuk sedangkan moncong senjata mengarah kepada korban Bripda Arif yang saat itu sedang memasak mi instan.

“Habis pelatihan itu, senjatanya terlebih dahulu diletakkan di atas meja asrama polisi. Kemudian keduanya (Bripda Arif dan MRW) datang ke rumah dinas saya untuk mengambil makanan. Kemudian kembali lagi ke asrama, dan terjadilah peristiwa itu,” ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa kondisi Bripda Arif saat ini sudah membaik. Korban dirawat di ruangan perawatan RS Aloe Saboe Kota Gorontalo dan sudah bisa diajak bicara.

“Tadi pagi saya sudah ke RS dan sempat ngobrol,” kata Agus.

Sementara itu Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika disebut langsung memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk mengusut kejadian tersebut.

“Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung datangi dan olah TKP, dan terhadap Oknum MRW sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, dalam wawancara terpisah.

“Perintah Kapolda sangat tegas, untuk berikan sanksi tegas terhadap bersangkutan atas kelalaian yang dilakukannya,” imbuhnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru