Laporan Palsu, Juanda Divonis 5 Bulan Penjara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang dipimpin Ketua Majelis Joni Kondolele telah menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Direktur Utama PT Modern Kemasindo, Juanda.

Vonis itu dijatuhkan kepada Juanda yang menjadi Terdakwa perkara pengaduan palsu kepada pamannya Andi Tediarjo The, terkait Sengketa Sewa Lahan. Majelis Hakim PN Jaksel membacakan vonis kepada Juanda pada Kamis (29/09/2022).

Hakim menilai, Terdakwa Juanda telah terbukti bersalah melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Juanda yang juga Dirut PT Modern Kemasindo, dan yang berdomisili di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri. Sehingga kehormatan dan nama baik pamannya tercemar dan merugikan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu Polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar Hakim Ketua, Joni Kondolele, dalam amarnya.

Hakim menilai, perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan Pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama, sehingga pihaknya menghukum pidana 5 bulan penjara.

Atas vonis atau putusan tersebut, Terdakwa Juanda melalui Penasehat Hukumnya, Budiman Baginda Sagala menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

“Ini salah total, beginilah hukum kita, faktanya perkara adalah dari somasi yang diajukan kemudian diadukan ke polisi,” ujarnya.

Menurut Budiman, seharunya kliennya dibebaskan. Karena terlihat dari tuntutan yang diajukan Jaksa adalah lemah. Dikarenakan perkara ini bukan atas dasar vonis pengadilan yang membebaskan korban pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Tediarjo The, Piter El mengaku kecewa atas vonis hakim yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Piter El, ancaman hukuman pada dakwaan jaksa adalah pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“Dari pihak korban merasa kurang puas, karena klien kami yang dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar. Padahal tanah itu milik klien kami,” ujar Piter El.

“Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah hukum selanjutnya. Seharusnya tuntutannya maksimal 4 tahun. Dan telah ada putusan mahkamah agung klien kami telah bebas,” lanjut Piter El.

Menurutnya, putusan inkrah tersebut harusnya menjadi dasar dan sebagai bukti untuk menuntut maksimal.

“Jaksa seharusnya jangan ragu-ragu untuk menuntut maksimal 4 tahun, klien kami telah bebas sampai tingkat MA. Bahkan  sempat dipenjara selama 35 hari, terus ini cuma dikasih 5 bulan, enak aja,” tandas Piter El. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru