Pakar Hukum Pidana Trisakti Soroti Saksi Ahli 02 di MK

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

i

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut meskipun kedudukan saksi 02 ada pala posisi netral. Kata Fikir tetapi dengan diajukannya saksi untuk memperkuat argumen, dalil, pikiran dan pernyataan salah satu pihak, maka kedudukan saksi itu nenjadi partisan.

“Oleh krn itu untuk menguji objektifitas keterangannya seorang saksi harus DISUMPAH, artinya setiap pernyataannya mempunyai konsekwensi yuridis. Jika yang dikemukakan saksi sebuah kebohongan, maka hukum pidana telah menanti untuk memproses dan menghukumnya. Sampai disini clear dan selesai,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada awak media, Jumat (5/4/2024)

Lebih lanjut, pria yang kerap berkacamata tersebut menjelaskan bahwa yang saat ini menjadi persoalan adalah jika seorang saksi atau ahli sebelum didengar kesaksiannya di pengadilan juga berkedudukan sebagai bagian atau tim pemenangan /sukses dr seorang calon. Maka kata Fickar, tidak ada jaminan terhadap objektifitas keterangannya.

“Karena sedikit banyak pasti akan dipengaruhi oleh keberpihakannya pada salah satu calon tertentu, karena itu sebaiknya saksi yang demukian tidak diperbolehkan bersaksi atau setidaknya diabaikan kesaksiannya,” tutur Fickar menjelaskan.

Menurut Fickar, Majelis Hakim MK membolehkan keterangan saksi itu tetap didengar. Tujuanha, kata Fickar kuntuk menjaga keseimbangan kepentingan antar para pihak.

“Kunci utama peradilan yang baik adalah objektifitas, karena itu jika objektifitas terganggu maka pengadilan akan terjebak nenjadi PERADILAN SANDIWARA, ” ucap Fickar.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa para saksi dan ahli dari pihak terkait Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengungkap pihaknya akan membawa 14 orang yang terdiri dari 8 ahli dan 6 saksi.

Sidang itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Berita Terbaru