Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Lima Korban Teridentifikasi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026 serta informasi dari masyarakat.

“Peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan tindakan asusila.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” lanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari
Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri
KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​
Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi
Dibunuh karena Sering Minta Uang, Ayah-Anak Diamankan Polisi
KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:10 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:23 WIB

Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:40 WIB

Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:13 WIB

KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:10 WIB

PKB Jabar Fest sekaligus pengukuhan DPAC PKB se-Jawa Barat yang digelar di Youth Centre Arcamanik, Bandung, Minggu (15/6).

Nasional

Gus Muhaimin: PKB Harus Hadir Bukan Hanya Saat Pemilu

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:39 WIB