SIKAT, Kejari Pringsewu Amankan Dokumen Kasus Korupsi Pupuk

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah berhasil melakukan penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi, pada Senin 01 Agustus 2022

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu TA 2020 dan TA 2021.”Kata Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suandi melalui pernyataanya, Senin (2/8).

Median menjelaskan, tim penyidik yang didampingi oleh Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra serta disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo, Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo, Supratikno telah melakukan penyitaan dokumen berupa Dokumen Delivery order dan Sales order tahun 2020 dan 2021 bertempat di Gudang BGR Logistics Pekon Tambak Rejo, Gading Rejo Pringsewu dan di Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo.

“Bahwa pelaksanaan penyitaan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tgl 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang intelijen Kejari Pringsewu telah melakukan penyitaan dokumen,”ucap Median.

Baca juga : Puncak HBA ke 62, Kejari Biak Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Bahwa terkait hasil Penyitaan dokumen tersebut, tim penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“Dalam hal ini penyitaan dokumen yang telah disita oleh Penyidik diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan tim Jaksa penyidik Kejari Pringsewu dalam menyelesaikan penanganan perkara tersebut.”tutur Median. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru