Kapolsek Kuntodarussalam Sikat Dua Tersangka Kasus Narkotika

Teras Media

- Penulis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Rokan Hulu – Menjadi komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH untuk tidak memberikan ampun bagi Pelaku Narkotika baik dari apapun.

Atas hal tersebut, Personil Polsek Kunto Darussalam, di bawah Komando AKP Fandri SH, seakan tak mau kalah, kini berhasil meringkus Dua Tersangka Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Benar kita mengamankan Dua Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (2/8/2022).

Lanjut AKP Fandri SH, Tim berhasilnya mengamankan Tersangka MI alias Kriwil dengan status Residivis, Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di Dusun Petapahan RT 005/RW.002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam

“Pada MI turut diamankan Adapun Barang Bukti (BB) Satu Paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastic klip putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Mancis warna Ungu Satu Mancis tanpa kepala, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam,” rinci Fandri.

Masih Kapolsek Kuntodarussalam, Timnya juga meringkus Tersangka SU alias Sudir di Rumah Sugik, Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, dengan BB, Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Plastic klip Putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu buah kaca Pirex, Satu Mancis warna Ungu.

“Satu Mancis tanpa kepala warna Hijau, Satu Sendok terbuat dari pipet warna Merah, Satu sendok terbuat dari pipet warna Putih Bening, Satu lembar plastic klip Putih Bening, Satu Kotak terbuat dari bahan Plastic, Satu Unit Hand Phone Android warna putih merk Xiomi dan Satu Unit Hand Phone Android warna pink merk Oppo,” rincinya.

Sementara itu, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, kepada Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Berita Terbaru