Kapolsek Kuntodarussalam Sikat Dua Tersangka Kasus Narkotika

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Rokan Hulu – Menjadi komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH untuk tidak memberikan ampun bagi Pelaku Narkotika baik dari apapun.

Atas hal tersebut, Personil Polsek Kunto Darussalam, di bawah Komando AKP Fandri SH, seakan tak mau kalah, kini berhasil meringkus Dua Tersangka Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Benar kita mengamankan Dua Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (2/8/2022).

Lanjut AKP Fandri SH, Tim berhasilnya mengamankan Tersangka MI alias Kriwil dengan status Residivis, Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di Dusun Petapahan RT 005/RW.002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam

“Pada MI turut diamankan Adapun Barang Bukti (BB) Satu Paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastic klip putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Mancis warna Ungu Satu Mancis tanpa kepala, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam,” rinci Fandri.

Masih Kapolsek Kuntodarussalam, Timnya juga meringkus Tersangka SU alias Sudir di Rumah Sugik, Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, dengan BB, Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Plastic klip Putih Bening, Satu perangkat alat hisap Bong terbuat dari botol minuman warna Putih Bening, Satu buah kaca Pirex, Satu Mancis warna Ungu.

“Satu Mancis tanpa kepala warna Hijau, Satu Sendok terbuat dari pipet warna Merah, Satu sendok terbuat dari pipet warna Putih Bening, Satu lembar plastic klip Putih Bening, Satu Kotak terbuat dari bahan Plastic, Satu Unit Hand Phone Android warna putih merk Xiomi dan Satu Unit Hand Phone Android warna pink merk Oppo,” rincinya.

Sementara itu, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, kepada Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB

Hukum dan Kriminal

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:02 WIB