TOP, Kejari Biak Numfor Kembali Gunakan Restorative Justice

Teras Media

- Penulis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Biak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan. Tersangka tersebut atasnama Joni Randongkir yang diduga melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) dilakukan dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Dr. E. Paulin Numberi kepada tersangka Joni Randongkir.”kata Kejari Biak Numfor lewat pernyataanya, Selasa (2/8).

Baca juga : Puncak HBA ke 62, Kejari Biak Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Menurut Paulin, saat menyerahkan SKP2 Kajari Biak Numfor didampingi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, Kepala Seksi Intelijen H. Arung Boro, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rina Frieska, Kasubsi Pratut Ema K. Dogomo, Jaksa Fungsional I Nyoman Arya Wira Temaja, dan turut disaksikan undangan yang berasal dari Polres Biak Numfor, Tokoh Masyarakat (Mananwir Keret Randongkir), serta keluarga tersangka dan korban.

“Dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. E. Paulin Numberi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan.”tutur Kejari.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa peroses pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan perdamaian dengan saling berjabat tangan antara An. Tersangka Joni Randongkir dan An. Korban Meske Waimur. Kata Arung, dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberindan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh para pihak.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kedua kalinya di Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebagaimana hasil ekspose sebelumnya. Pemberhentian dilakukan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada dasarnya menyetujui pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama tersangka Joni Randongkir.”beber Arung.

Arung menyebut, untuk ancaman hukuman terhadap tersangka, dikenakan hukuman dibawah 5 (lima tahun) dan korban telah memaafkan tersangka yang telah diselesaikan secara adat sehingga terciptanya suasana harmoni dan menyampaikan bahwa tindakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa yang menangani sudah tepat sehingga syarat-syarat dari Perja 15 tahun 2020 sudah terpenuhi untuk perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif, sesuai berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”tutup Arung menjelaskan. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari
Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri
KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​
Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi
Dibunuh karena Sering Minta Uang, Ayah-Anak Diamankan Polisi
KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:10 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:23 WIB

Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:40 WIB

Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:13 WIB

KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:10 WIB

PKB Jabar Fest sekaligus pengukuhan DPAC PKB se-Jawa Barat yang digelar di Youth Centre Arcamanik, Bandung, Minggu (15/6).

Nasional

Gus Muhaimin: PKB Harus Hadir Bukan Hanya Saat Pemilu

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:39 WIB