Terasmedia.co Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7,65 miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026. Korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, awalnya ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang.
“Korban kemudian meminta adanya peningkatan fasilitas berupa hotel, makanan, dan transportasi,” ujar Maruli, Jumat (26/6/2026).
Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Selanjutnya, korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar kepada pihak penyelenggara.
Namun, hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Pihak penyelenggara terus berdalih terjadi keterlambatan penerbitan visa, tetapi hingga akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar.
Maruli mengungkapkan, selama proses penyidikan tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga mengamankan tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar bukti pembayaran Bank BNI masing-masing senilai Rp250 juta, satu lembar bukti pembayaran sebesar Rp3,6 miliar, satu lembar bukti pembayaran sebesar Rp4,05 miliar, dua lembar invoice/tagihan masing-masing senilai Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar, satu bundel surat somasi, satu bundel profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta satu bundel daftar nama jemaah haji yang diberangkatkan oleh PT DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.
Menurut Maruli, motif kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Dalam aksinya, tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara itu, tersangka NZ membantu dengan menyediakan rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 125 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas,” tutupnya.
Editor : David












