Kanwilkumham Kalbar Gagaskan Peningkatan Pendaftaran KI di Sintang, Begini Pentingnya

Teras Media

- Penulis

Rabu, 15 November 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sintang, (Rabu, 15/11/2023)

i

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sintang, (Rabu, 15/11/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Sintang – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Sintang terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan kegiatan Pemantauan, Pengawasan, dan Koordinasi Pencegahan Pelanggaran HKI.

Acara yang berlangsung pada tanggal 13 hingga 15 November 2023 di BAPPEDA Kabupaten Sintang ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini dimulai dengan koordinasi antara Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar dan BAPPEDA Kabupaten Sintang, yang menghasilkan kesepakatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Fasilitasi Pendaftaran HKI.

Kanwilkumham Kalbar Gagaskan Peningkatan Pendaftaran KI di Sintang, Begini Pentingnya I Teras Media

Baca Juga : Kanwilkumham Kalbar Terima Kunjungan Tim Pengelola BMN Dirjen Imigrasi Terkait SBSK

Pembukaan resmi acara dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus yang melanjutkan diskusi tentang pentingnya Pelindungan, Penegakan Hukum, dan Pemanfaatan KI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Dalam forum diskusi, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar Andy Hermawan, menjelaskan enam Undang-Undang Kekayaan Intelektual yang mencakup berbagai aspek, seperti Rahasia Dagang, Desain Industri, DTLST, Hak Cipta, Paten, dan Merek serta Indikasi Geografis.

Andy menekankan peran penting pemangku kepentingan (stakeholder) dalam memajukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

Selanjutnya, Andy Hermawan menginformasikan tentang jangka waktu pelindungan HKI. Misalnya, Hak Cipta memiliki masa berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, sementara Merek memiliki jangka waktu tambahan 10 tahun setelah masa berlaku pemegang merek.

Kanwilkumham Kalbar Gagaskan Peningkatan Pendaftaran KI di Sintang, Begini Pentingnya I Teras Media

Ini Juga : Kanwilkumham Jabar Komitmen Berikan Pelayanan Prima

Informasi lebih lanjut terkait aplikasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual juga disampaikan oleh Sigit Pramono melalui PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) di www.dgip.go.id.

Dalam rangka mendukung pendaftaran KI Komunal, Sigit Pramono menyebutkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan oleh pemohon yang telah tersertifikasi pada Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Fokusnya adalah meningkatkan sistem layanan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta memastikan penegakan hukum di bidang HKI semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.

Langkah ini diharapkan akan mendukung upaya Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR), serta mendorong kerjasama yang baik antara pelaku usaha dan pengelola manajemen pusat perbelanjaan dalam menghindari perdagangan barang/produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.

(Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB